A. Latar Belakang
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena senantiasa memberikan keselamatan dan kesehatan mengantarkan kami kepada hidayah petunjuk-Nya serta kepada kita. Dalam rangka kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tanggal 22 Juli 2022., kami selaku panitia pelaksanaan dalam acara dengan tema “Sosialisasi dan edukasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual diKelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing” acara tersebut diadakan dalam bentuk sosialisasi dan dalam rangka memperluas ilmu pengetahuan seputar pelecehan terhadap anak.
B. Maksud dan Tujuan
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat khususnya bagi orang tua yang memiliki anak tentang bahaya pelcehan seksual dan bagaimana cara mengatasi seandainya terjadi kasus pelecehan.
C. Nama Kegiatan
“Sosialisasi dan edukasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual diKelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing”
D. Tema dan Bentuk Kegiatan
Sosialisasi dan edukasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual diKelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing
E. Sasaran Kegiatan
Seluruh panitia acara dan masyarakat Kelurahan Kalibaru, Khususnya warga RW. 04 Kelurahan Kalibaru dan masyarakat umum lainnya. Sosialisasi dan edukasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pelecehan seksual diKelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing materi disampaikan oleh narasumber Dr Timbo Mangaranap Sirait.,SH.,MH dan Warih Anjari SH.,S.Pd.,MH Selaku dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
F. Pelaksanaan