Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadiv Humas Polri Resmikan Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024, SOP Baru untuk Humas Polri

12 Mei 2024   12:52 Diperbarui: 12 Mei 2024   12:53 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Divisi Humas Polri

Surabaya - Bertepatan dengan pembukaan rapat kerja teknis Divisi Humas Polri pada 22 April 2024, Irjen Pol. Sandi Nugroho luncurkan standar Perkadiv Nomor 1 tahun 2024. Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024 ini berisikan dengan standar operasional prosedur lingkungan Divisi Humas Polri. Tujuan dari diluncurkannya Perkadiv ini adalah agar ada patokan atau standar dalam setiap pelaksanaan tupoksi kehumasan yang dapat dijadikan acuan oleh seluruh personel Humas Polri. 

Peluncuran dan penetapan Perkadiv ini tentunya telah disahkan oleh Bapak Kapolrim, sebagaimana yang disampaikan oleh Irjen Pol. Sandi Nugroho pada pidatonya, "humas Polri kembali menerima kado dari bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berupa pengesahan Perkadiv No. 1 Tahun 2024. Di mana Perkadiv ini akan mengatur tentang standar operasional prosedur yang menjadi tugas pokok serta fungsi dari Humas Polri".

Pembukaan rakernis pada 22 April 2024 lalu tidak sebatas pada peluncuran Perkadiv, namun juga sebagai wujud perayaan karena Divisi Humas Polri telah menyelesaikan berbagai event-event besar nasional. Irjen Pol. Sandi Nugroho turut mengapresiasi kinerja serta dukungan yang diberikan seluruh personel Humas Polri dalam menyukseskan operasi ketupat, pemilu, dan lainnya. Kiranya, dengan ini Humas Polri dapat dipercaya oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun