Mohon tunggu...
Polisi Update
Polisi Update Mohon Tunggu... Mahasiswa - Polri Presisi

Akun terupdate berita kepolisian

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kadiv Humas Polri Upayakan Sebar Informasi Hingga Tingkat RT/RW, Demi Kepercayaan Publik

10 Mei 2024   13:38 Diperbarui: 10 Mei 2024   13:41 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Divisi Humas Polri

Salah satu tugas Polri adalah untuk memberantas penyebaran berita bohong di masyarakat. Hal ini pernah disinggung oleh Kepala Divisi Humas Polri yaitu Irjen. Pol Sandi Nugroho saat rakernis 22 April 2024 lalu. Demi babat habis berita miring, kita harus terlebih dahulu mengetahui bahwa pimpinan dari Divisi Humas sesungguhnya adalah rakyat. Tapi rakyat mana yang dicari?

Sandi mengatakan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh polsek harus disampaikan kepada masyarakat setidaknya tiga kali sehari melalui saluran komunikasi yang ada di tingkat RT/RW dan kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencapaian dan kegiatan Polri pasti akan diinformasikan pula kepada masyarakat. Selain itu, Sandi juga ingin untuk melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan yang dilakukan Polri. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat membangun rasa percaya kepada Polri.

Apabila penyebaran informasi ini dapat berjalan dengan baik hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, RW, bahkan RT maka berita miring dapat diminimalisir adanya. Sandi menekankan bahwa dengan melaporkan kegiatan Polri kepada masyarakat setiap hari melalui saluran komunikasi lokal, maka informasi yang kurang menguntungkan tentang kepolisian dapat diimbangi. Kembali lagi kepada tujuan awal, Polri selalu berupaya yang terbaik untuk meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat. 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun