Saya agak heran dengan tarif parkir mobil di Stasiun Tanjungkarang, masa tarif parkir dalam hitungan dua hari naik menjadi Rp 3.000 untuk sekali parkir. Padahal dua hari sebelumnya, tarif parkir mobil hanya Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Jika merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Bandar Lampung. Di situ dijelaskan bahwa tarif parkir tepian jalan umum untuk motor Rp 1.000 dan motor Rp 2.000.
Sementara untuk tarif parkir seperti di pusat perbelanjaan atau mal di Bandar Lampung sudah dikelola oleh pihak swasta, maka penetapan tarif parkirnya dihitung per jam.
Nah, dengan merujuk pada perda tersebut di atas, bisa jadi apa yang saya alami ini merupakan permainan dari oknum petugas parkir. Bisa jadi uang Rp 1.000 dikalikan ratusan kendaraan yang masuk tersebut masung ke kantong pribadi?
Kalaupun naik menjadi Rp 1.000 kok begitu sebegitu cepatnya. Bukankah untuk menaikkan tarif parkir juga mesti dibarengi oleh revisi perda. Yang artinya juga melibatkan DPRD dan pemkot setempat.
Entalah, apapun alasannya sangat tidak masuk akal apabila dalam hitungan dua hari, tarif parkir yang tadinya Rp 2.000, tiba-tiba bisa menjadi Rp 3.000.
Karena itu, saya berharap Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung bisa menginvestasi persoalan ini. Kalau ini tidak dilakukan, bisa jadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir kian menjadi-jadi. Akibatnya, realisasi PAD pun tidak terpenuhi. Semoga. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI