Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Lakukan Restorasi di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang sebagai Upaya Mengembalikan Fungsi Ekologi Gambut

6 Februari 2024   10:53 Diperbarui: 6 Februari 2024   11:09 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lakukan restorasi di kawasan Hutan Desa Rantau Panjang sebagai upaya mengembalikan fungsi ekologi gambut. Foto dok.  F&F Nature Together dan YP.

Jalur sungai yang sempit tidak menghalangi teman-teman dari hutan desa (Lembaga Pengelola Hutan Desa) bersama F&F Nature Together dan Yayasan Palung (YP) saat menuju ke lokasi untuk melakukan Restorasi di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang, Kayong Utara, Kalbar, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, untuk menjangkau menuju lokasi bukan perkara mudah, tidak hanya karena jalur sungai yang sempit, tetapi juga karena jarak tempuh yang cukup panjang, setidaknya membutuhkan waktu satu jam perjalanan agar sampai ke lokasi.

Seperti terlihat, ragam bibit jenis tanaman dibawa menggunakan kato (perahu kecil yang dilengkapi dengan mesin) menuju lokasi hutan desa Rantau Panjang. Di lokasi tersebut mereka melakukan penanaman pohon sebagai cara melakukan restorasi di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang.

Robi Kasianus, selaku Field Officer Program Hutan Desa Yayasan Palung, mengatakan, setidaknya ada ada 2376 Bibit yang di tanam di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang. Adapun bibit yang ditanam di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang adalah terdiri dari dua jenis (bibit MPTS dan bibit Restorasi).

Adapun Bibit MPTS (Tanaman buah-buahan) adalah seperti; Petai, Jengkol, Rambutan, Mangga, Jambu Cempedak dan Rambai. Sedangkan Bibit Restorasi adalah: Medang (Litsea sp), Ubah (Syzygium zeylanicum), Mengkapas, Gaharu (Aquilaria malaccensis), Jungkang (Palaquium leiocarpum), Jenis liana (Uncaria sp), Punak (Tetramerista glabra), dan Leban (Vitex pinnata).

Sebagai informasi, Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang memiliki luasan 344 hektare, yang berada di Wilayah Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Lebih lanjut, menurut Robi, Sebenarnya setiap hutan desa dampingan Yayasan Palung ada kegiatan restorasi, termasuk salah satunya adalah hutan Desa Rantau Panjang. Kegiatan restorasi dilakukan berdasarkan kondisi tutupan kawasan hutan desa.

Hasil dari pengecekan tutupan lahan melalui drone, diperoleh bahwa ada beberapa bagian area yang terbuka dan perlu dilakukan kegiatan restorasi dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekologi gambut, kata Robi.

Sebagai informasi tambahan, LPHD Muara Palung di Desa Rantau Panjang merupakan dampingan UPT KPH Wilayah Kayong dan di suport oleh Yayasan Palung (YP) dan F&F Nature Together.

 Robi, berharap semoga Hutan terjaga, masyarakat terjaga di sekitar Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang. 

Petrus Kanisius-Yayasan Palung

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun