Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Apa Sih Susahnya Memberi Jalan?

20 November 2017   12:14 Diperbarui: 20 November 2017   14:33 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari ini saya dibuat kesal atas ketidak sabaran beberapa pengendaraan bermotor roda dua dan roda empat memberi jalan. Merasa jalanan milik nenek moyangnya, Mengapa? Sewaktu motor yang dikendarai istri kesulitan ketika ingin menyeberang jalan masuk kantor di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar, ini disebabkan karena beberapa pengendara tidak mau mengalah memberi jalan, padahal kita memiliki kepentingan yang sama, yaitu sampai ke tempat tujuan dengan selamat.

Tak hilang akal, saya berinisiatif melambaikan topi warna orange sebagai tanda minta jalan, seakan mereka pada acuh tidak mempedulikan lambaian tangan saya. Parahnya tiupan peluit dari mulut sekuriti yang bertugas pagi ini, Senin (20/11/2017) pukul 07.02 Wita diabaikan juga.

Para pengendara mencoba saling lambung hingga melampaui garis batas lajur yang dibuat Pemerintah Daerah setempat, memaksa menyeruduk tidak mau mengalah. bahkan diantara pengendara keheranan bak Kerbau Bego melihat pria dibonceng istri, MASBULOH (masalah buat loh!).

Apakah ada undang-undang yang mengatur larangan istri membonceng suami. Pantesan Korupsi di negeri ini kian meraja lela, lantaran terbiasa melihat keculasan sehingga muak dan tak mampu berbuat apa-apa. Banyak kasus tidak terbiasa melihat pemandangan seperti ini, justru dianggap sebagai bahan candaan merundungi yang bersangkutan. Sebaliknya melihat orang dipersekusi/dibully malah tertawa NGAKAK!. Lucunya juga jaman sekarang orang jalan kaki dianggapnya aneh, miskin dan Ndeso. Bukannya membantu membonceng atau menawari tumpangan, malah dianggap sebagai hiburan dan berlalu begitu saja. Aduh!! kacau banget orang seperti ini, ibarat "KATAK DALAM TEMPURUNG"

Anehnya, ketika kendaraannya menabrak pengendara lain, justru dia yang naik pitam, mencak-mencak kesetanan, dan tak segan-segan meminta GANTI UNTUNG. Padahal kebodohan itu akibat ulahnya sendiri.

Sangat disayangkan bisa membawa kendaraan bermotor tetapi tidak tahu aturan lalu lintas. Tolong pak Walikota sebelum menjadikan Kota Makassar sebagai kota DUNIA, agar sekiranya masyarakatnya diajari tata tertib berlalu lintas dan menghargai pengendarai lain jangan pakai cara bar-bar

Saya tidak menyalahkan produsen kendaraan apalagi kantor yang membuat aturan jam masuk kantor. Ini ditujukan kepada segelintir pengendara motor, kalau tidak mau benjut jangan ngebut dijalan raya, Emangnya jalan ini bikinan nenekmu.

Ini pelajaran bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, roda tiga dan roda empat agar mematuhi lalu lintas, berilah kesempatan pengendara lain untuk menyeberang, toh dengan memberi jalan tidak merugikan waktu, harta, tahta dan jabatan kalian. Alangkah memalukannya, lihai membawa kendaraan bermotor, punya SIM tetapi buta aturan lalu lintas.

Jalan raya ini milik bersama, hormati pengguna jalan lain, jika anda ingin dihormati pengendara lain, bukan sok jadi raja jalanan yang jahanam. Alhamdulillah akhirnya kami bisa menyeberang jalan, meski harus menunggu beberapa menit menunggu kendaraan lain mau memberi jalan untuk kami menyeberang. Terpenting adalah saya dan istri masih diberi nafas kehidupan oleh ALLOH SWT. Aamiin

Makassar, 20 November 2017

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun