Mohon tunggu...
Pipit Syafitri
Pipit Syafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hii, السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ

Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya 2019

Selanjutnya

Tutup

Financial

Benarkah Pandemi Covid-19 Menghambat Pertumbuhan Perekonomian di Indonesia?

2 Mei 2021   14:05 Diperbarui: 2 Mei 2021   14:36 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pertumbuhan perekonomian pada dasarnya merupakan sebuah proses perubahan kondisi perekonomian menjadi lebih baik. Pertumbuhan perekonomian didorong oleh beberapa faktor yang diantaranya adalah jumlah  penduduk, kekayaan alam, dan teknologi yang digunakan. Di Indonesia beberapa faktor penunjang pertumbuhan perekonomian sudah terpenuhi, hanya saja Indonesia masih belum bisa memanfaatkan sumber daya alam yang telah tersedia dikarenakan masih minimnya teknologi dan SDM yang unggul dan profesional. Meskipun demikian hal tersebut tidak menjadi penghalang dibuktikan dengan tumbuhya perekonomian di Indonesia,seperti pada tahun 2017/2018, daya saing Indonesia berhasil naik 5 peringkat menjadi peringkat 36 dari 137 negara, setelah sebelumnya berada di posisi 41 dari 138 negara. Tetapi, Indonesia masih tertinggal oleh negara tetangga yaitu Thailand dan Malaysia. Indonesia menempati peringkat empat dari sepuluh negara ASEAN di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Hal ini mencerminkan masih banyak yang harus diperbaiki oleh Indonesia agar dapat meningkatkan daya saing global.

Dunia sekarang ini tengah memasuki era revolusi industri 4.0 atau revolusi industri dunia keempat yang ditandai dengan perkembangan teknologi digital. Dengan adanya perkembangan teknologi, ini menjadi kesempatan emas bagi Indonesia untuk dapat menciptakan inovasi-inovasi baru agar dapat bersaing dengan negara lainnya. Di Indonesia, inovasi disruptif merupakan salah satu upaya agar dapat bersaing dengan negara-negara lain di dunia, contoh nyata inovasi disruptif di Indonesia seperti penyedia jasa dan transportasi online seperti Go-Jek dan Grab, serta e-commerce seperti Lazada, Tokopedia, dan Bukalapak. Go-Jek dan Grab telah menggeser penggunaan transportasi konvensional dengan transportasi online berbasis internet, begitu pula e-commerce yang sukses menggiring perubahan pola hidup masyarakat dari belanja konvensional menjadi belanja online. Oleh sebab itu, ekonomi Indonesia triwulan III-2018 terhadap triwulan III-2017 tumbuh 5,17 %. Dari sisi produksi, pertumbuhan didorong oleh semua lapangan usaha, dimana pertumbuhan tertinggi dicapai Lapangan Usaha Jasa Lainnya sebesar 9,19 %. Ditengah membaiknya pertumbuhan perekonomian di Indonesia,  pada saat memasuki tahun 2019 akhir dunia di landa pandemi Covid-19. Covid-19 merupakan virus yang berasal dari Wuhan, China. Peristiwa tersebut menyebabkan dampak negatif bagi perekonomian global dan telah menyebabkan kerugian perekonomian global sebesar 12 triliun dolar AS atau sekitar Rp168.000 triliun. Pandemi Covid-19 turut meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan dan pengembalian modal ke aset keuangan yang dianggap aman.  Penyebaran Covid-19 ini telah memicu terjadinya aliran modal keluar di seluruh negara, terutama dialami negara berkembang yang mengalami peningkatan resiko. 

Di Indonesia sendiri virus Covid-19 mulai menyebar sekitar awal bulan Maret 2020. Ekonomi Indonesia tahun 2020 mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 % (c-to-c) dibandingkan tahun 2019. Dari sisi produksi, kontraksi pertumbuhan terdalam terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar 15,04 %. Sementara itu, dari sisi pengeluaran hampir semua komponen terkontraksi, Komponen Ekspor Barang dan Jasa menjadi komponen dengan kontraksi terdalam sebesar 7,70 %. Sementara, Impor Barang dan Jasa yang merupakan faktor pengurang terkontraksi sebesar 14,71 %. Dampak pandemi COVID-19 dirasakan dengan level kontraksi pertumbuhan yang bervariasi antarpulau. Kelompok pulau yang mengalami kontraksi pertumbuhan (c-to-c) meliputi Pulau Bali dan Nusa Tenggara sebesar 5,01 %; Pulau Jawa sebesar 2,51 %; Pulau Kalimantan sebesar 2,27 %; dan Pulau Sumatera sebesar 1,19 %. Sebaliknya, dampak COVID-19 relatif tidak terlalu parah pada kelompok pulau yang mengalami peningkatan pertumbuhan yang meliputi Pulau Sulawesi tumbuh sebesar 0,23 % dan Pulau Maluku dan Papua sebesar 1,44 %.

Untuk memastikan perekonomian di Indonesia tetap stabil di masa pandemi, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan dan stabilisasi sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. Pemerintah telah mencanangkan 5 program pemulihan ekonomi nasional. Lima program tersebut yaitu penyertaan modal negara kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk, penempatan dana pada bank peserta yang terdampak restrukturisasi, investasi pemerintah untuk modal kerja, penjaminan secara langsung oleh pemerintah dan/atau melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk, serta belanja negara yang salah satunya berupa pembelian subsidi bunga bagi kelompok usaha ultra mikro, mikro kecil, dan menengah yang terdampak Covid-19.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah berusaha untuk melakukan pemulihan perekonomian dengan melakukan pelonggaran kebijakan moneter mendorong pemulihan ekonomi. Sejak awal tahun ini Bank Indonesia telah dua kali menurunkan BI 7 days reverse repo rate (BI7DRR), Kebijakan ini yang kemudian akan diimplementasikan pada operasi moneter melalui pengelolaan likuiditas di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter. Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Dari pelonggaran ini diharapkan dapat ditransmisikan ke sektor riil melalui perbankan dengan dukungan kebijakan OJK berupa restrukturisasi kebijakan kredit perbankan dan stimulus fiskal pemerintah berupa insentif perpajakan.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa negara Indonesia sebenarnya mampu dalam meningkatkan perekonomiannya terlebih didukung dengan tersedianya sumber daya alam dan jumlah penduduk yang banyak. Hanya saja perlu upaya yang lebih agar kedua komponen tersebut dapat dimanfaatkan sehingga perekonomian di Indonesia dapat lebih maju dan bersaing dengan negara lainnya. Adanya pandemi Covid-19 ini tentu saja mempengaruhi berbagai aspek kehidupan terutama ekonomi. Dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat PHK di beberapa perusahaan. Tetapi hal ini bukanlah sebuah penghalang, namun justru dapat menjadi sebuah peluang bagi negara Indonesia dikarenkan pandemi Covid-19 ini telah membuat perekonomian global terpuruk, yang artinya tidak hanya Indonesia yang terkena dampaknya. Indonesia harus mampu bangkit dari keterpurukan yang dimulai dengan melakukan tindakan-tindakan untuk menghambat penyebaran virus Covid-19. Dengan demikian di tahun 2021, menjadi momentum bagi Indonesia dalam melaksanakan pemulihan sosial ekonomi dan meningkatkan fundamental ekonomi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun