Mohon tunggu...
Pipit Indah Oktavia
Pipit Indah Oktavia Mohon Tunggu... Fresh Graduate dari Fakultas Hukum Universitas Jember

Menulis bukan karena tahu segalanya, tapi karena ingin belajar lebih banyak. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember yang percaya bahwa perspektif bisa tumbuh dari cerita sederhana. Di Kompasiana, saya ingin berbagi, bukan menggurui.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prosedur Hukum Mengajukan Kompensasi Kecelakaan Kerja

4 Juni 2025   09:37 Diperbarui: 4 Juni 2025   09:37 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kecelakaan kerja bukan hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga bisa berdampak besar pada kondisi finansial dan psikologis pekerja. Sayangnya, banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi atas kecelakaan kerja yang dialaminya.

Memahami prosedur hukum untuk mengajukan kompensasi sangat penting agar hak tersebut tidak hangus begitu saja.

Apa Itu Kecelakaan Kerja dan Kompensasinya?

Menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja adalah kejadian yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk di perjalanan menuju dan dari tempat kerja, yang mengakibatkan cedera atau penyakit bagi pekerja.

Sementara kompensasi adalah hak pekerja untuk memperoleh ganti rugi berupa biaya pengobatan, santunan, atau penghasilan selama tidak bekerja, akibat kecelakaan tersebut. Hak ini dijamin dalam Pasal 99 ayat (2) yang menyatakan bahwa pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Syarat Hukum Mengajukan Kompensasi Kecelakaan Kerja

Agar permohonan kompensasi dapat diproses secara sah, pekerja harus memenuhi beberapa syarat hukum berikut:

 1. Kecelakaan Terjadi Saat Jam Kerja

Kecelakaan harus terjadi saat melaksanakan tugas atau dalam jam kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 214 UU Ketenagakerjaan.

2. Kecelakaan Berkaitan Langsung dengan Pekerjaan

Kejadian harus terjadi akibat atau dalam kaitannya dengan pekerjaan, seperti menggunakan alat berat, berada di lokasi proyek, atau saat perjalanan dinas. Diatur dalam Pasal 215 UU Ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun