Kecelakaan kerja bukan hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga bisa berdampak besar pada kondisi finansial dan psikologis pekerja. Sayangnya, banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi atas kecelakaan kerja yang dialaminya.
Memahami prosedur hukum untuk mengajukan kompensasi sangat penting agar hak tersebut tidak hangus begitu saja.
Apa Itu Kecelakaan Kerja dan Kompensasinya?
Menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kecelakaan kerja adalah kejadian yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk di perjalanan menuju dan dari tempat kerja, yang mengakibatkan cedera atau penyakit bagi pekerja.
Sementara kompensasi adalah hak pekerja untuk memperoleh ganti rugi berupa biaya pengobatan, santunan, atau penghasilan selama tidak bekerja, akibat kecelakaan tersebut. Hak ini dijamin dalam Pasal 99 ayat (2) yang menyatakan bahwa pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Syarat Hukum Mengajukan Kompensasi Kecelakaan Kerja
Agar permohonan kompensasi dapat diproses secara sah, pekerja harus memenuhi beberapa syarat hukum berikut:
 1. Kecelakaan Terjadi Saat Jam Kerja
Kecelakaan harus terjadi saat melaksanakan tugas atau dalam jam kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 214 UU Ketenagakerjaan.
2. Kecelakaan Berkaitan Langsung dengan Pekerjaan
Kejadian harus terjadi akibat atau dalam kaitannya dengan pekerjaan, seperti menggunakan alat berat, berada di lokasi proyek, atau saat perjalanan dinas. Diatur dalam Pasal 215 UU Ketenagakerjaan.