Mohon tunggu...
Pipi Amelia
Pipi Amelia Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswi

Jangan pernah puas akan ilmu dan teruslah berjuang raih impianmu!

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Kasus Romahurmuziy Terdakwa sebagai Koruptor

29 Oktober 2021   19:09 Diperbarui: 29 Oktober 2021   19:29 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan yaitu korupsi. Dimana korupsi semakin meningkat tak terkendali jumlah pelakunya. Maraknya kasus tindak pidana korupsi tidak mengenal batas-batas siapa, mengapa dan bagaimana. Karena dilakukan dengan praktek penuh kerahasiaan dan memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan setelahnya. Padahal tindakan korupsi termasuk pada tindakan illegal (melawan hukum) yang bisa diberikan sanksi dan denda jika melakukannya. Tetapi hal ini tidak memberikan efek jera karena permasalahan ini sudah cukup membudidaya dalam kehidupan berbangsa maupun bernegara.

Black's Law Dictionary mendefinisikan Korupsi sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan tidak resmi dengan menggunakan hak pihak lain, yang secara salah menggunakan kedudukan atau sifatnya untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, yang bertentangan dengan kewajibannya dan hak pihak lain. Menurut UU No.31 Tahun 1999 korupsi yaitu tingkah laku setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan yang tidak baik yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan terhadap negara atau perekonomian negara. Saya simpulkan bahwa korupsi merupakan suatu tindakan yang menyeleweng dari tugas kewajibannya yang mengandung unsur kerahasiaan yang bertujuan untuk memperkaya diri maupun kelompok tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan kedepannya.

Prilaku koruptif memiliki motif tersendiri yang mendorong seseorang untuk melakukannya. Terdapat beberapa faktor pendorong tidakan korupsi meliputi: Kepribadian diri individu itu sendiri, Lingkungan, Budaya Sosial, Hukum, Masyarakat, Politik, dan Ekonomi.

Terdapat contoh kasus korupsi yang terbukti terjadi yaitu kasus Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi. Jakarta, Senin 20-01-2020. 

Romy terdakwa kasus korupsi dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Yang menerima suap dari Haris dengan uang sebesar Rp. 250 juta dan uang sebesar Rp. 50 juta dari mantan kepala kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahardi namun uang telah disita KPK. Saat itu Haris mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian dan Muafaq  ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Adanya kasus tersebut, saya memandang bahwa kasus korupsi tersebut mengacu pada penyalahgunaan wewenang kekuasaan dimana Romy memanfaatkan wewenang kekuasaannya untuk memperkaya diri dengan menerima suap uang yang berjuta-juta. Tindakan korupsi ini terbukti bahwa Romy kurang memiliki moral dalam dirinya sehingga memunculkan sifat keserakahan dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memenuhi kebutuhan hasrat dalam diri Romy. Tindakan yang dilakukan Romy adanya unsur kecurangan.

Jika dianalisis dengan dengan teori Robert Kirtgaard, Kasus korupsi yang dilakukan Romy bisa terjadi disebabkan adanya faktor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas. Karena jika Romy berpegang pada prinsip akuntabilitas, penyalahgunaan wewenang kekuasaan tersebut tidak akan terjadi. Seperti yang kita ketahui akuntabilitas merupakan syarat dasar untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan untuk memastikan bahwa kekuasaan diarahkan untuk mencapai tujuan nasional yang lebih luas dengan tingkatan efesiensi, efektivitas, kejujuran dan kebijakan tertinggi. Sehingga prinsip akuntabilitas sangat diperlukan untuk para pemegang kekuasaan agar bisa amanah dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam kekuasaannya dan bisa bertanggungjawab.

Sedangkan analisis kasus suap Romy diatas, jika dikaitkan dengan teori Solidaritas Sosial yang dikembangkan oleh Emile Durkehim (1858-1917). Teori ini memandang bahwa watak manusia sebenarnya bersifat pasif dan dikendalikan oleh masyarakatnya. Dimana, Romy mau dikendalikan oleh Haris dan Muafaq dengan mudahnya hanya dengan suap uang sebesar Jutaan Rupiah saja. Padahal jika kita berfikir secara rasional, sebagai seseorang yang diamanahi oleh masyarakat luas itu, tak ternilai harganya karena mengemban tanggungjawab yang begitu besar. Dengan adanya tanggungjawab tersebut bisa diistimewakan oleh masyarakat luas, sehingga wewenang yang kita miliki akan dijaga dan melaksanakan tugas dengan bijak sesuai yang diharapkan pada masyarakat luas.

Meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala namun harus selalu diupayakan secara terpadu dan terintegrasi agar ada perubahan dan perbaikan baik itu terkait dengan aturan hukum, kebijakan publik, lembaga yang menangani korupsi ataupun dari kualitas SDM yang perlu ditingkatkan. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya Negara.

Daftar Pustaka
Weda Ida, 2019. Korupsi dalam Patalogi Sosial: Sebab, Akibat, dan Penanganannya untuk Pembangunan di Indonesia. Jurnal Contitutied. Vol. 3 No.1

Setiadi Wicipto, 2018. Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi. Jurnal Integritas. Vol. 3 No. 01

Kompas.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun