Seorang laki-laki muda asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, harus berbaur dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa yang mengejutkan ini menyita perhatian masyarakat setempat dan kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Pelaku diduga telah melakukan tindakan tercela tersebut dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya kasus ini terungkap dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Pemuda (HS) beralamatkan di Dusun Karangsono Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan ini dilaporkan oleh orang tua asuh dari korban yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah Mawar mengadu kepada orang tua asuhnya terkait perlakuan tidak senonoh yang ia alami dari HS. Kepada orang tua asuhnya, Mawar mengaku merasa dibohongi dan dikhianati oleh kakaknya, yang semula memberikan janji akan menikahinya.
HS sempat berjanji akan bertanggung jawab penuh atas hubungan terlarang tersebut. Ia bahkan berjanji pada Mawar bahwa mereka akan menikah suatu hari nanti. Janji itu membuat Mawar, yang masih sangat muda dan rentan secara emosional, memilih diam dan menuruti keinginan HS.
Namun harapan korban runtuh ketika kehamilannya memasuki usia lima bulan. Alih-alih menepati janji dan menunjukkan tanggung jawab sebagai calon ayah, HS justru memilih menghindar dari kenyataan. Ia menjauh dari korban dan mulai menjaga jarak.
Puncaknya, HS malah memutuskan untuk bertunangan dengan perempuan lain, seolah ingin melepaskan tangan dari masalah yang telah diperbuatnya kepada Mawar.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti. Tanpa menunggu waktu yang lama, polisi berhasil mengamankan HS untuk diperiksa lebih lanjut.
HS mengakui segala perbuatannya di hadapan polisi. Dalam pengakuannya, HS menyatakan bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan Mawar, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.