Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Melindungi Korban Kekerasan Seksual Kok Disebut Legalisasi Zina?

15 November 2021   20:12 Diperbarui: 16 November 2021   08:59 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi artikel dari kompas.com

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 (selanjutnya disebut Permendikbud) sebenarnya sudah sangat mumpuni untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Peraturan ini juga menjadi solusi untuk melindungi para korban kekerasan seksual (KS) di lingkungan kampus yang sering tidak berani speak up, karena payung hukum yang kurang memadai.

Sayangnya, begitu permendikbud bergulir, sejumlah pihak menyatakan keberatan dengan peraturan ini. Sejumlah politisi, publik figur, bahkan yang terakhir MUI Pusat juga buka suara. Alasan yang kuat didengungkan adalah adanya frasa tertentu dalam peraturan tersebut yang berpotensi melegalkan terjadinya zina di lingkungan kampus.

Pertanyaannya, benarkah demikian?

Untuk menjawabnya, mari kita lihat lebih dekat permendikbud yang jadi polemik tersebut. Ini contoh Permendikbud Pasal 5 Ayat 2 mengenai definisi kekerasan seksual:

tangkap layar Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Gambar dokpri
tangkap layar Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Gambar dokpri

Frasa yang banyak dipermasalahkan adalah "tanpa persetujuan korban". Kalau korbannya tidak setuju yang syukur. Tapi kalau setuju, bagaimana? Bisa zina dong. Kira-kira demikian argumennya. Makanya ada yang minta frasa ini dihilangkan saja karena berpotensi melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

Di sini persis asal polemik muncul. Mereka yang kontra sampai ada yang sangat jauh deviasi tafsirannya. Di twitter beberapa hari ini cukup ramai dibahas. Ada yang sampai berandai-andai seperti ini,

"Bagaimana kalau ada mahasiswa mahasiswi yang berbuat mesum di tempat sepi, masih di areal kampus? Terus saat ketahuan sekuriti kampus, mereka tinggal bilang ini suka sama suka, jadi bukan kekerasan seksual."

Dan sejumlah andai-andai lain yang kurang lebih seperti itu. Sayangnya, twit sejenis ini juga dikicaukan oleh akun-akun yang bisa dikategorikan publik figur karena punya banyak follower.

Saya yang awam saja sampai tertawa lucu dan geleng-geleng kepala. Kalau definisi yang ada di kepala orang-orang pintar saja seperti ini, tidak heran kasus-kasus KS di negara kita tidak tuntas-tuntas dibenahi. Sampai perlu dibuatkan peraturan khusus oleh Menteri Nadiem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun