Mohon tunggu...
Ishak Majid
Ishak Majid Mohon Tunggu... Lainnya - Bekerja sebagai Pegawai negeri Sipil sisalah satu perguruan tinggi di Sulawesi Barat, sebelumnya pernah bekerja di RS Daerah dan Puskesmas dan saat ini menggeluti pengobatan Bekam

Physio yang pernah bekerja sebagai Physioterapis di Rumah Sakit dan Puskesmas di Sulawesi Barat yang sekarang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri di Tanah Mandar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kompetensi dan Impotensi PNS UNSULBAR

31 Agustus 2018   10:35 Diperbarui: 31 Agustus 2018   11:59 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2012 yang lalu mengatakan bahwa dari 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 95% PNS tidak kompeten, dan hanya 5% memiliki kompetensi dalam pekerjaannya (www.tribunnews.com, Kamis 1 Maret 2012). 

Senada dengan hal ini diungkapkan oleh ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi bahwa lebih dari 1,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki kompetensi rendah. Meski begitu, pemerintah tetap harus menggaji para PNS ini. (www.liputan6.com Yogyakarta, Senin, 2 Januari 2017).

Seolah menyadari akan hal ini salah satu instansi perguruan tinggi yang ada di Sulawesi Barat yaitu Universitas Sulawesi Barat (UNSULBAR) dalam rangka menerapkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat para petinggi UNSULBAR mengadakan uji kompetensi bagi pejabat eselon III (jabatan administrator) dan eselon IV (jabatan pengawas) beberapa waktu lalu untuk mendapatkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi di lingkup UNSULBAR dengan demikian diharapkan para pejabat struktural di UNSULBAR adalah orang yang memiliki kompetensi dan tidak mengalami impotensi dalam bekerja.

Kompetensi memiliki pengertian yang sama dengan capability (kemampuan). Seseorang yang kompeten adalah yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan keahlian untuk melakukan sesuatu secara efisien dan efektif. 

Kata "kompetensi " dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti kewenangan (kekuasaan)  untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Sedangkan pengertian kompetensi secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN  adalah  pengetahuan, keterampilan,  dan  sikap/perilaku  yang  dapat  diamati, diukur,  dan  dikembangkan. 

Terdiri atas 3 jenis kompetensi yaitu: kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diukur dan dikembangkan dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. 

Kompetensi Manajerial adalah kompetensi yang  dapat diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan dan Kompetensi Sosio Kultural adalah kompetensi yang berkaitan dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil  kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Sementara pengertian Impoten ataupun impotensi lebih dipahami sebagai ketidakmampuan seorang laki-laki dalam bersenggama, namun dalam beberapa referensi diketahui bahwa pengertian impotensi tidak hanya berhubungan dengan ketidakmampuan dalam urusan seksual tetapi juga ketidakmampuan atau ketidaksanggupan secara umum seperti dalam KBBI selain diartikan sebagai lemah syahwat juga mempunyai arti tidak mempunyai tenaga; tidak dapat berbuat apa-apa, demikian halnya dengan kamus online diartikan sebagai lack ability, utterly unable to do something, powerless dan sebagainya. Dalam konteks arti impotensi dalam tulisan ini dapat diartikan sebagai kebalikan dari kata kompetensi bagi PNS.

Melirik dari penjelasan diatas maka bisa dipastikan bahwa pejabat UNSULBAR saat ini eselon III dan IV adalah pejabat yang memiliki kompetensi dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan Visi dan Misi UNSULBAR dengan melaksanakan tugas dan fungsi di unit kerjanya masing masing, mampu mengatasi isu strategis yang ada di unit kerjanya,  serta mampu untuk mewujudkan UNSULBAR mencapai Good University Governance, yang memiliki prinsip: a. Transparansi b. Akuntabilitas (kepada stakeholders) c. Responsibility (tanggung-jawab) d. Independensi (dalam pengambilan keputusan) e. Fairness  (adil) f. Penjaminan mutu dan relevansi g. Efektifitas dan efisiensi, karena  demikianlah beberapa isi pertanyaan dalam ujian kompetensi yang pernah diadakan.

Demikian sebaliknya bagi mantan pejabat yang tidak lagi menduduki jabatan dipastikan karena tidak lulus uji kompetensi dan mengalami impotensi dalam melaksanakan tugasnya meskipun salah satu diantaranya telah dibiayai untuk mengikuti dan telah lulus Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) IV. Penulis opini ini juga termasuk dalam kategori yang tidak memiliki kompetensi dan impotensi untuk bekerja sebagai pejabat struktural di lingkup UNSULBAR.

Pengangkatan pejabat disuatu instansi adalah dengan menggunakan sistem merit yaitu suatu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras warna kulit, agama dan asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan,  sehingga pengangkatan pejabat di suatu instansi dengan melewati uji kompetensi seperti UNSULBAR  tentu bukanlah karena faktor kedekatan atau adanya hubungan keluarga dengan para petinggi (stakeholder) UNSULBAR  akan tetapi karena mereka memang memilki kompetensi  dan tidak mengalami impotensi dalam bekerja.  Apalagi para pejabat UNSULBAR dikenal memiliki semangat Altruism dalam mengurus UNSULBAR  untuk membawa Sulawesi Barat malaqbi. Wallahu a'lam.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun