Jerman bisa dibilang menjadi salah satu negara yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan jurnalisme dunia. Walaupun ketika masuknya internet banyak perusahaan media yang gulung tikar, mereka yang masih bertahan hingga sekarang tetap menghasilkan karya jurnalistik berkualitas melalui media online yang tentunya multimedia.
Penemuan Mesin CetakÂ
Jurnalisme di Jerman diawali dengan penemuan mesin cetak oleh Johannes Guttenberg pada tahun 1450 dan juga informasi pertama yang dicetak di kertas menggunakan mesin tersebut. Mesin ini terdiri dari plat logam dan tersedia 20 hingga 30 huruf alfabet.
Tiga puluh tahun setelahnya, mesin cetak sudah tersebar di 250 kota di penjuru Eropa serta menghasilkan 27.000 judul buku dengan masing-masing 500 eksemplar, sehingga kurang lebih ada tiga belas juta buku yang tercetak pada masa itu.Â
Pemberontakan dan Kebebasan Pers
Pada tahun 1609, dua surat tertua di Eropa didirikan di Jerman. Relation : Aller Furnemmen dan Avisa Relation over Zeitung. Sejak saat itu surat kabar berkembang sangat pesat di Eropa.Â
Namun, percetakan dan isi pemberitaan diatur secara ketat dengan perizinan yang sulit. Bahkan terdapat larangan-larangan dan sistem sensor dari pihak Gereja Katolik yang dinamakan dengan "Indeks Buku Terlarang".
Hal ini kemudian menyebabkan pemberontakan dari berbagai pihak, salah satunya adalah John Milton dari Inggris yang mengungkapkan bahwa pembatasan pers merupakan pembatasan akan pencarian kebenaran.Â
Hingga akhirnya pada tahun 1625 di Jerman, terdapat koran yang terbit dua kali seminggu, disusul tahun 1650, Einkommende Zeitung menerbitkan berita setiap hari. Pada awal abad ke delapan belas, surat kabar sudah mulai memuat komentar mengenai bidang sosial dan politik.Â
Jerman Barat dan Jerman Timur
kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Seperti tertera dalam pasal 5 konstitusi :
Industri media cetak di Jerman berkembang dengan semakin pesat, terutama mereka yang berada di Jerman Barat. Terdapat jaminan akanSetiap orang memiliki hak mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk kata-kata, tulisan dan gambar dan untuk menyebarkannya, serta berhak mendapat informasi dari sumber publik tanpa dihalangi. Kebebasan pers dan kebebasan pemberitaan melalui stasiun siaran dan film dijamin. Tidak ada penyensoran.