Salah satu persoalan petani hutan kita adalah pendidikan yg rendah. Rata-rata pendidikan petani hutan hanya tamat SD, bahkan banyak yang tidak bersekolah. Termasuk Petani Hutan anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang bermitra dengan Perum Perhutani mengurus dan mengelola Hutan Jawa agar tetap lestari
Membangun Jejaring Usaha (Maju) bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembangunan Pembiayaan Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah program kolaborasi antara Asosiasi Lembaga Masyarakat Desa Hutan Indonesia ) bersama Perum Perhutani dan BLU P2H yang tidak hanya memfasilitasi petani hutan untuk akses pembiayaan pembangunan hutan. Kita juga akan fasilitasi petani hutan calon dan mitra BLU dengan program pendidikan non formal kesetaraan bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjend Paud dan Dikmas Kemendikbud dan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
Meskipun bukan menjadi  syarat dalam mengakses pembiayaan usaha kehutanan, tetapi seluruh petani hutan  yang pendidikan formalnya belum tamat Sekolah Dasar, hanya lulus SD, Lulus SMP akan kita dorong untuk belajar Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA. dengan harapan seluruh petani hutan akan berpendidikan minimal SMA pada tahun 2030.
Kegiatan usaha kehutanan menjadi materi belajar mata pencaharian/kewirausahaan disamping belajar akademik untuk mendapatkan standar kompetensi lulusan. Dalam ikatan kelompok belajar Kesetaraan, petani hutan mitra BLU, minimal setiap minggu berkumpul satu atau dua kali untuk belajar mengejar ketertinggalan pendidikan, meningkatkan pengetahuan dan mengembangkan wawasan, juga berdiskusi tentang  perkembangan usaha yg di jalankan. Menemukan solusi mengatasi permasalahan, bahkan inspirasi untuk mengembangkan usaha yg di jalankan.
Selain pendidikan, petani hutan mitra BLU akan kita fasilitasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bekerjasama dengan Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) dan  BPJS Ketenagakerjaan yg sudah kita kembangkam sejak awal tahun 2018.
Harapan dari sinergi program ini adalah saat petani hutan  mengalami kecelakaan kerja, mereka tidak harus menjual pohon atau lahan, karena seluruh biaya pengobatan akan di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan apabila petani hutan meninggal dunia,keluarga dan ahli waris akan mendapatkan santunan sehingga bisa terhindar dari kemiskinan baru.
Dan saat yang sangat membahagiakan adalah ketika petani hutan "panen" Â dari usaha kehutanan yang di jalankan, mereka tidak hanya mendapat uang, tetapi juga mendapat ijazah pendidikan kesetaraan.
Dengan demikian program ini memberikan perlindungan kepada petani hutan, meningkatkan kesejahteraan petani hutan juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat desa hutan dan meningkatkan indek pembangunan manusia (IPM) Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan Pembukaan Undang -Undang Dasar 1945 "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa"
Salam Bangga Ber LMDH
Adib Wong Alas