Mohon tunggu...
LSM PRABu
LSM PRABu Mohon Tunggu...

Lembaga Swadaya Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Gratifikasi SKK MIGAS

25 Agustus 2013   06:04 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:51 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk tahu kapan gratifikasi jadi kejahatan korupsi,  lihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.  "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Itu pun masih harus dilengkap lagi dengan prasyarat berikut ini : Pada saat Pejabat tsb menerima  gratifikasi dari pihak manapun sepanjang pemberian tsb diberikan berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya Motif jg harus dibuktikan yaitu harus ditujukan utk mempengaruhi keputusan si pejabat publik. Jika motif terbukti : gratifikasi ilegal.  KPK juga harus membuktikan adanya hubungan relasi kuasa yang bersifat strategis dari si pejabat dgn pemberian gratifikasi itu. Juga kaitan berkenaan dgn akses ke aset2 dan kontrol atas aset strategis ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang miliki si Pejabat.

Bagi KPK yang terpenting adalah mereka punya dasar yang kuat utk memulai suatu kasus. Utk pembuktian, KPK tinggal melakukan pendalaman.

Itu sebabnya, ketika KPK selesai lakukan OTT suap, semua yg bisa disita KPK, akan disita : dokumen, uang, rekening2, dst.

Tak jarang KPK gagal menemukan bukti di kasus awal yg disangkakannya kepada org tertentu, namun tetap berhasil penjarakan dgn kasus lain

Salah 1 contohnya adlh kasus angelina sondakh. KPK tsk kan angie dgn kasus wisma atlet. Ternyata KPK gagal, dan diam2 ubah status angie

Tanpa minta maaf dan buat pernyataan resmi, KPK ubah status TSK angie dari TSK Wisma Atlet ke TSK Diknas. Angie berhasil dipenjarakan

Tidak semua yang disita KPK disetorkan ke Kas Negara. Hanya harta benda yg dinyatakan dlm vonis hakim yg nantinya disita/setor ke negara.

Meski demikian, KPK sering nakal /abused of power dgn tetap memblokir rekening2 yg tdk masuk dlm putusan hakim.  Mau buka ? Bayar dluuu ? Hahahhaa

KPK bukan malaikat. KPK adalah lembaga super yg pny kewenangan besar. Jagalah KPK. Awasi. Bahaya sekali jika KPK jadi alat Istana/cikeas

Ternasuk dalam kasus dugaan gratifikasi Rudi Rubiandini. KPK harus transparan. Harus berani jujur. KPK harus berani bersih. Beranikah?

Kami pribadi sampai detik ini sangat meragukan kinerja, integritas, kemandirian dan profesionalitas KPK. Pimp KPK jilid 3 bermasalah

Wajar sekali kita kembangkan wacana bahwa penangkapan Rudi Rubiandini ini sangat politis dan pesanan mafia2 migas / elit politik

Kita harus tuntut KPK bahwa penangkapan Rudi Rubiandini bukan pesanan, DPR, ESDM atau Mafia Migas yg sakit hati

Indikasi bhw penangkapan Rudi Rubiandini ini adalah order istana : Rudi langsung diberhentikan dan Johanes Widjanako langsung dilantik

Biasanya, utk pejabat2 "kesayangan istana" yg terkena masalah hukum, SBY pasti ulur2 waktu dan lelet banget tetapkan pejabat pengganti.

Kasus Gratifikasi RR ini sangat menarik utk terus diikuti dan dicermati. Jika kita salah bersikap, jgn2 kita malah dukung mafia Migas

Jangan sampai hukum dan KPK digunakan utk kepentingan busuk mafia2 yg kendalikan KPK. Smga. Aamiin. MERDEKA !

Sumber: @triomacan2000

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun