Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan salahkan Presiden, Jangan Salahkan Kementerian Keuangan dan Jangan Salahkan KPPN. Masyarakat Harus Tahu Itu !!

6 Oktober 2015   10:28 Diperbarui: 6 Oktober 2015   10:28 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Indonesia"][/caption]Oleh: Seniora Nusantara Ginting

Terbitnya Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan langkah dan semangat awal perubahan pada Kementerian Keuangan yang telah berjalan satu dekade hingga saat.  Undang-undang tersebut merupakan wujud pengelolaan keuangan negara sebagai konsekuensi penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara, dimana salah satunya adalah melaksanakan pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). 

Maksud dan tujuan keberadaan APBN tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu APBN dimaksudkan untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat, sehingga  peran APBN menjadi sangat penting bagi upaya pencapaian kesejahteraan rakyat.

 

Mekanisme APBN

Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran  (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapainya.

Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun sebelumnya.

DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Dalam postur APBN-P tahun 2015, alokasi untuk belanja negara adalah sebesar Rp1.984,1 Triliun dengan rincian alokasi :

  • Dana Desa sebesar Rp 20.8 T, merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • Transfer ke Daerah sebesar Rp643,8 T, dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pusat dan daerah, mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan antar daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antar daerah, mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah;
  • Pembayaran Bunga Utang sebesar Rp155,7 T merupakan Belanja Pemerintah Pusat atas penggunaan utang dalam dan luar negeri. Dihitung dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk biaya yang timbul terkait pengelolaan utang;
  • Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp795,5 T adalah anggaran belanja yang dialokasikan melalui Kementerian Negara / Lembaga untuk membiayai urusan tertentu dalam pemerintahan;
  • Subsidi sebesar Rp212,1 T adalah pemberian dukungan dalam bentuk alokasi anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara; dan
  • Belanja lainnya sebesar Rp156,2 T adalah pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja Kementerian Negara/Lembaga, transfer daerah, subsidi, pembayaran bunga utang dan dana desa, antara lain untuk pembayaran pensiun PNS dan TNI/Polri.

Di dalam mekanisme pelaksanaan APBN, dikenal yang namanya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN, yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Di dalam DIPA terdapat alokasi dana yang merupakan batas acuan tertinggi pengeluaran negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun