Mohon tunggu...
Penyair Kesepian
Penyair Kesepian Mohon Tunggu... pegawai negeri -

kata hati tak kan terkebiri apabila kejujuran menjadi Panglima,sikap terbuka sebagai Ksatria dan kerelaan menerima kritik sebagai Laskar Utama apakah itu ada di diri kita? messakhdjaha.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kematian TKI Indonesia dan Perdagangan Organ Tubuh

14 September 2012   01:37 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:30 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Terjadi penembakan terhadap 5 WNI di Malaysia pada tanggal 7 September 2012, sangat mengejutkan kita sebab belum tuntas kasuskasus sebelumnya yang terjadi pada TKI indonesia yang bekerja di Malaysia baik secara itu berupa penjelasan Diplomatik maupun secara Hukum oleh pihak malaysia. Lalu bagaimana respon pemerintah Indonesia terhadap kasus ini, apakah masih tetap di bicarakan dalam level Duta Besar Indonesia atau melalui Kementrian Luar Negeri yang melakukan Investigasi khusus kebenaran berita ini. Agar jangan terkesan menciptakan Teror Sistemik kepada orang Indonesia yang ada di Malaysia. Hal ini di sampaikan oleh Komisi I DPRD RI Mahfudz Siddiq.

Sebelumnya telah terjadi baku tembak oleh Polisi malasyia dan kelima Korban seperti yang di beritakan oleh KBRI 86 pagi ini lewat siarannya. Lima orang warga negara Indonesia (WNI) masing-masing Joni alias M Sin, Osnan, Hamid, Diden, dan Mahno dikabarkan ditembak mati oleh Polisi Diraja Malaysia di Negara Bagian Perak. Sementara itu salah satu Istri korban Osnan tidak mempercayai suaminya seorang perampok seperti yang diberitakan. "saya tidak percaya suami saya perampok" kata shanti, istri Osnan, menurutnya suaminya bekerja di kebun kelapa sawit Malaysia sejak sebelum tahun 2003 dan dua atau tiga pecan sekali pulang ke batam.

Dalam insiden ini pihak KBRI jangan begitu saja mengeluarkan surat pernyataan kematian tanpa menelusuri penyebabpenyebab kematian yang sesungguhnya. Kementrian Luar Negeri Indonesia juga harus melakukan Investigasi agar jangan lagi menimbulkan kesan bahwa telah terjadi terror sistemik terhadap para TKI dan TKW Indonesia yang berada di Negera tersebut. Terulang kembalinya peristiwa ini merupakan bukti nyata MoU antara Indonesi dan Malaysia yang mengakhiri Moratorium TKI ke Malaysia tidak berdampak pada perlindungan TKI itu sendiri.

Terkait peristiwa diatas satu hal yang menjadi prioritas utama jika kejadian ini benarbenar murni kriminal maka pihak keluarga korban dan pemerintah Indonesia juga harus jeli dalam menerima dan memeriksa secara teliti kembali organorgan tubuh para korban oleh tim medis indonesia. Bukan sebaliknya mempersulit secara birokrasi atas kejanggalankejanggalan ini. Telah banyak terjadi pada warga Negara Indonesia yang meninggal karena di tembak atau kecelakaan kemudian setelah mayatnya di kembalikan sebagian anggtota tubuhnya telah hilang. Seperti temuan Migrant Care yang terjadi pada tiga TKI asal NTB di Malaysia.

Terlepas dari kejanggalankejanggalan ini memang telah ada "sindikat perdagangan organorgan tubuh manusia" di negaranegara maju. Korbannya adalah para pekerja dan buruh kasar pada negaranegara tersebut. Seharusnya ini di sadari oleh Pemerintah kita terutama KBRI dan Kementrian Luar Negeri dalam menindaklanjuti peristiwaperistiwa ini bukan sebaliknya dengan alasan "klasik menjaga hubungan diplomatic dengan negaranegara lain". Sehingga mengorbankan hakhak warga negaranya.

Jika persoalan ini telah diangkat oleh LSM yang peduli maka mulai kelihatan kejanggalan koordinasi yang gagap dan berantakan antara Kementrian Luar Negeri, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, KBRI dan Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan dalam mempertahankan hakhak warganya yang berada di luar negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun