Mohon tunggu...
Peno Suryanto
Peno Suryanto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Warga Negara Indonesia yang cinta tanah air dan bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Saya Batal Gugat UU Pilkada ke MK

1 Oktober 2014   00:20 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:53 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1412071129893580823

Saya mengikuti sidang UU Pilkada sampai menjelang pagi. Saya sebagai rakyat kala itu pengen memenangkan Pilkada secara langsung. Akan tetapi, harapan saya punah, ketika ketua pimpinan mengetukkan palu tanda akan dimulainya pemiihan Pilkada melalui DPRD. Analisis beberapa pakar, UU Pilkada akan digugat di MK.  Organisasi dan LSM kini sudah berlomba-lomba mengajukan gugatan ke MK.  Dari APEKSI dipimpin oleh Ridwan Kamil sampai presiden bahkan ingin mengajukan gugatan ke MK. Permasalahannya apakah APEKSI dan Presiden berhak mengajukan gugatan, karena keduanya tidak mempunyai legal standing (pihak yang dirugikan). Oleh karena itu, saya mencoba berfikir apakah saya juga mempunyai legal standing.

Saya pun membayangkaan apabila kelak menjadi saksi pada waktu judicial review UU Pilkada. Pada saat itu, hakim mempunyai pertanyaan "apakah anda merasa dirugikan oleh undang-undang Pilkada"? Saya akan kesulitan menjawab pertanyaan tersebut karena saya tidak merasa rugi dan saya merasa sudah terwakili oleh DPR. Pada saat pemilihan DPR, Caleg pilihan saya, telah dilantik menjadi anggota DPRD. Oleh karena itu, sekarang, saya membatalkan menggugat UU Pilkada.

Secara legal standing,  saya tidak dirugikan oleh undang-undang Pilkada walaupun sebenarnya saya ingin menggugat UU tersebut. Oleh karena itu, saya mendukung pihak-pihak yang dirugikan dari undang-undang Pilkada. Setelah saya hitung-hitung perolehan dalam pemilu di daerah Dapil saya, ternyata lebih banyak orang yang belum terwakili di DPRD dari pada yang sudah terwakili.

Dari tabel di atas, ternyata anggota DPRD di dapil saya, berasal dari 35,61% suara sah. Pertanyaannya apakah 35.61% suara rakyak (anggota DPRD) sudah bisa mewakili semua orang di dapil saya? Seumpamanya dulu pilihan saya tidak menjadi anggota DPRD, saya hari ini juga akan mengirimkan data diri untuk menggugat Pilkada. Oleh karena itu, saya akan berterimakasih kepada teman-teman yang lebih dari 60% belum terwakili di DPRD yang menggugat UU Pilkada. Terimakasih dan selamat memperjuangkan hak rakyat Indonesia untuk memilih pemimpinnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun