Jakarta - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kembali memperlihatkan keseriusannya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi lewat program pengabdian kepada masyarakat. Program Studi Ilmu Hukum bersama dengan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada hari Sabtu, 5 Juli 2025. Pengabdian Kepada Masyarakat tahun 2025 ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang inklusif dengan mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Kegiatan ini melibatkan dosen dari program studi ilmu hukum yaitu Dwi Afrimetty Timoera S.H.,M.H sebagai ketua tim pengabdian masyarakat dan Sanusi S.H., M.H sebagai anggota. Pengabdian kepada masyarakat ini juga melibatkan tiga mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah "Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Nambo dalam Mendukung Reintegrasi Sosial Bagi Eks-Warga Binaan”, acara pengabdian masyarakat yang diselenggarakan pada hari Sabtu lalu dipilih guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang inklusif dan mendukung reintegrasi sosial bagi eks- warga binaan yang ada di lingkungan Desa Bantarjati.
Kegiatan ini dihadiri oleh warga Desa Bantarjati, Dwi Afrimetty Timoera S.H.,M.H. menyampaikan bahwa “Eks- warga binaan butuh untuk diterima kembali sebagai anggota masyarakat tanpa label yang terus mengikat. Mereka pernah salah tapi bukan berarti mereka tidak bisa berubah”. Warga binaan yang dimaksud ada tiga kelompok, yaitu narapidana (orang dewasa yang menjalani proses peradilan dengan keputusan berdasarkan hukum), anak didik permasyarakatan ( anak yang menjalani pembinaan dalam Lembaga Permasyarakatan Pembinaan Khusus Anak (LPKA)), dan klien permasyarakatan (individu yang berada dalam pengawasan Balai Permasyarakatan (Bapas)).
Reintegrasi sosial adalah proses kembalinya individu ke masyarakat setelah menjalani hukuman dan atau pembinaan di lembaga permasyarakatan. Tujuannya bukan hanya untuk membebaskan secara fisik tetapi juga melakukan pemulihan peran sosial, martabat, dan fungsi mereka sebagai warga negara. Proses ini harus didukung oleh banyak pihak yang terlibat. Seperti individu itu sendiri, keluarga, masyarakat, dan negara. Dalam konteks warga binaan reintegrasi sosial yang dimaksud mencakup penerimaan masyarakat, akses pekerjaan, serta hubungan yang baik dengan keluarga dan komunitas
Program edukasi ini dilakukan dengan metode diskusi interaktif. Sesi pertama narasumber yang ahli di bidangnya menyampaikan materi kemudian diberikan studi kasus di akhir untuk berdiskusi. Selanjutnya di sesi kedua kembali dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya kemudian di sesi selanjutnya narasumber memberikan kuis. Kegiatan ini diakhiri dengan membagi penghargaan berupa alat elektronik rumah tangga bagi peserta yang aktif dan atau bisa menjawab kuis.
Di akhir kegiatan, dalam sesi diskusi singkat dengan panitia mahasiswa, perwakilan dari peserta menyampaikan “Kegiatan seperti ini harapannya bisa dilaksanakan setiap tahun di sini ya. Karena tema yang dibahas belum pernah. Kita tahu tentang mantan narapidana tapi ternyata mereka punya hak yang harus dijaga juga, ya”
Penguatan kesadaran hukum masyarakat Desa Bantarjati merupakan langkah strategis dalam menciptakan tatanan sosial yang inklusif dan berkeadilan. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, masyarakat tidak hanya mampu menjaga keteraturan hidup bersama, tetapi juga lebih terbuka dalam menerima eks-warga binaan sebagai bagian dari komunitas. Kesadaran ini mendorong terciptanya sikap saling menghargai, mengurangi stigma sosial, serta membuka kesempatan bagi para mantan narapidana untuk membangun kembali kehidupannya secara produktif dan bermartabat. Dukungan masyarakat yang berbasis pada kesadaran hukum menjadi fondasi penting dalam memperkuat reintegrasi sosial, sekaligus membangun desa yang lebih harmonis dan berdaya saing.
Harapannya, upaya penguatan kesadaran hukum sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat ini dapat terus berkelanjutan melalui program edukatif lainnya. pelibatan tokoh masyarakat, serta dukungan lintas sektor, sehingga tercipta budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat. Dengan demikian, Desa Bantarjati dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun lingkungan yang ramah, adil, dan penuh empati bagi setiap warganya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI