Mohon tunggu...
Mudy
Mudy Mohon Tunggu... -

Rakyat kecil tinggal di Jakarta, pensiunan swasta, Pancasilais, republiken, ultra-nasionalis. Anti NeoLib-ASEAN-C, anti religio-fascist, anti rezim-status-quo-koruptor. https://mudy45.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenang Titik Nadir TNI 2012: Panca Paria TNI

13 Oktober 2014   06:07 Diperbarui: 9 Mei 2016   17:33 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditahun 2012, doktrin TNI lebih lemah. Tidak ada lagi kewajiban TNI mempertahankan setiap jengkal tanah air Indonesia seperti tahun 1999. TNI semata-mata dijadikan alat dari penguasa sipil dengan track-record sangat buruk seperti 2 kasus diatas.

Joint-command ABRI/APRI vs Trimatra

Pada 2012, konsep joint-command TNI bisa dikatakan tidak ada karena terbatas pada bentuk kerjasama operasional anatar trimatra. Ada 2 konsep maju joint-command TNI yang pernah berkembang: APRI, dan ABRI. Konsepsi ABRI berkembang cukup lama dan cukup berhaasil menciptakan kemampuan tempur gabungan TNI. Sayangnya pasca reformasi, konsepsi joint-command ABRI ini bukannya dikembangkan menjadi konsepsi angkatan perang gabungan, justru dihancurkan sama sekali. TNI disulap kembali dalam doktrin kuno trimatra dimana TNI terdiri atas 3 gerombolan tempur terpisah yang masing-masing tidak memiliki kemampuan tempur moderen.

Konsep kuno trimatra adala konsep bahwa tentara terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang terpisah. Konsep ini sudah sejak lama tidak dipakai oleh negara-negara dengan militer yang kapabel. Idealnya angkatan perang terwujud dalam 1 kesatuan tempur. Namun karena secara tradisi ketiga angkatan berkembang secara terpisah, belum memungkinkan mendirikan 1 angkatan perang tunggal. Maka proses penyatuan ketiga angkatan dilakukan pada tingkat rantai komando tempur yang dikenal sebagai joint-command. Joint-command adalah langkah awal menuju militer gabungan.

TNI di masa lalu sudah melangkah lebih jauh dengan mewujudkan ABRI sebagai militer gabungan. Namun konsepsi ABRI dihancurkan, dan TNI kembali ke konsepsi kuno trimatra.

Perlu dicatat bahwa Panglima TNI yang baru, Jenderal Moeldoko, telah mengambil inisiatif mengembangkan komando gabungan wilayah pertahanan yang dapat menjadi awal baru pengembangan doktrin joint-command TNI. Hal ini sangat di apresiasi. Namun pengembangan doktrin joint-command hanya memungkinkan melalui doktrin baku yang membentuk rantai komando joint command dari tingkat yant tertinggi. Banyak kesalahan akuisisi alutsista dan reorganisasi militer terjadi jika dilakukan tanpa perencanaan pada tingkat joint-command.

Peran Neolib-ASEAN-C

Kehancuran doktrin TNI adalah akibat langsung dari penyusupan kelompok neolib-ASEAN dalam tubuh TNI. Hal ini tercermin dari  Buku Putih Pertahanan 2003 dan Buku Putih Pertahanan 2008 yang isinya sangat melemahkan TNI dan sarat dengan muatan-muatan pro kelompok neolib ASEAN-C.

Lebih jauh lagi, TNI dihancurkan oleh doktrin MEF sebagai postur tujuan TNI. MEF adalah suatu doktrin yang disusun paralel dengan Buku Putih Pertahanan, melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2010. Doktrin MEF (Minimum Essential Forces) adalah doktrin yang mengunci TNI agar tidak mampu berkembang, dan hanya sebatas memiliki daftar belanjaan tempur. "Minimum" berarti sangat minimal, "essential" berarti hanya yang sangat mendasar. Penggabungan kata "minimum" dan "essential" menunjukkan betapa TNI akan dibuat sangat tidak berdaya. Istilah MEF sudah mencerminkan niat pelemahan TNI, dimana TNI dibuat hanya minimum, dan hanya yang mendasar, alias inferior. Jadi lebih tepat disebut sebagai Minimum Inferior Forces.

Oleh Pemerintah SBY, TNI diminta menunggu bertahun-tahun 2004 - 2010 tidak melakukan program peningkatan kapabilitas dengan alasan belum ada peraturan yang mengatur. Peraturan yang mengatur tersebut dikeluarkan dalam bentuk PP 41/2010 yang berisi tentang MEF.

Inferioritas MEF (PP 41/2010)

"Pengertian Kekuatan Pokok Minimum (Minimum ESSENTIAL Force/MEF) adalah suatu standar kekuatan POKOK dan MINIMUM TNI yang mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi terlaksananya secara efektif tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ANCAMAN AKTUAL." Perpres 41/2010.

Doktrin ini mengharuskan TNI mempersiapkan diri hanya menghadapi ancaman aktual, sedangkan kenyataanya ancaman militer aktual pada saat ini TIDAK ADA, dengan kata lain TNI tidak perlu mempersiapkan kapabilitas tempur. Senada dengan Buku Putih Pertahanan 2008.

Pada masa damai, TNI seharusnya dipersiapkan menghadapi POTENSI ANCAMAN, agar pada saat ancaman menjadi ANCAMAN AKTUAL, TNI siap menghadapi. Pada saat suatu potensi ancaman berubah menjadi ancaman aktual, mustahil membangun postur TNI untuk menghadapinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun