Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ruang Berhenti Bangjo bagi Pengendara Sepeda Motor

29 Desember 2020   21:16 Diperbarui: 29 Desember 2020   21:37 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Purbalingga dan Banyumas di setiap lampu merah ada tanda rambu lalu lintas yang dibuat oleh Dinas Perhubungan, mereka menyiapkan zona aman bagi sepeda motor saat berhenti di lampu merah tersebut. Tentunya bagi kendaraan roda empat atau lebih akan berhenti di belakangnya. 

Ketika mereka patuh terhadap aturan maka tertib, artinya masyarakat merasa diuntungkan dengan kebijakan seperti ini, terlebih lagi pengguna kendaraan roda dua tidak berada di samping kiri atau kanan kendaraan roda empat. 

Bagi pengguna kendaraan roda empat juga harus disiplin untuk berhenti di belakang kendaraan roda dua, jika ada kesalahan berarti petugs lalu lintas yakni polisi akan mengingatkan kepada mereka yang salah, jika ngeyel ya di tindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tentunya bagi mereka yang di tempat Kabupaten/kotanya ternyata belum ada, maka model seperti di Kabupaten Purbalingga atau Banyumas bisa ditiru, agar ada rasa nyaman berkendaraan dan ada aspek kepatuhan warga atas kebijakan yang ada.

Bayangkan jika pengguna kendaraan tidak tertib maka angka kecelakaan semakin tinggi, tingkat kepatuhan rendah, jalur aman dan nyaman sangat penting, maklum dengan tidak patuh pada aturan yang ada maka bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun