Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bisnis Katering Harus Merawat Pelanggan dengan Baik

6 Oktober 2020   11:03 Diperbarui: 6 Oktober 2020   12:40 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kue Konsumsi (dok. bali-catering.com)

Semua orang bisa berbisnis catering, baik skala kecil maupun skala besar, namun tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan modal usahanya, tenaga kerja yang dimiliki, jaringan Kemitraan pelanggan yang baik, dan promosi serta ketertiban membayar pajak 23 dan pajak 21.

PPh Pasal 21 yang dikenakan kepada pemilik usaha atau orang pribadi, berdasarkan tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang PPh dikalikan 50% atas penghasilan bruto mereka. Sehingga (untuk penghasilan 0-50 juta memiliki tarif 5% dikalikan dengan 50%) 2,5% selain tarif tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23. (klikpajak.id)

Bisnis catering tidaklah mudah bagi seseorang yang tidak mempunyai jaringan kemitraan kuat, terlebih lagi kalau tidak mempertahankan kualitas dan layanan terbaiknya, misalkan pangsa pasar yang bagus adalah memenuhi permintaan catering di Pemerintah Daerah, maka pengusaha catering harus tertib membayar pajak yang ditetapkan sesuai ketentuan, karena dampaknya akan jadi temuan ketika ada persoalan pajak. 

Selain itu, layanan catering di Pemerintahan harus benar-benar menjaga kualitas dan kebersihan produk yang diberikan, ketika pelanggan meminta ada germas (menambah buah) pada catering maka harus menghitung isi berapa yang pas dan disesuaikan dengan harga yang dipilih. Sebut saja harga snack misalkan Rp 15.000,- tentunya akan berbeda isinya dengan snack Rp. 20.000,- 

Mungkin dari masyarakat akan bilang kok mahal yah jika di catering mempunyai PIRT, dan tertib pajak, sama punya catering tapi tidak punya NPWP atau tidak bayar pajak, misalkan catering yang tidak tersentuh dengan dana pemerintah, catering untuk kegitan jamiyahan senenan, selasanan, raboan, kamisan, jumahan, sabtunan, dan mingguan, tentunya akan mencari catering yang tidak bermerk dan mereka tuan rumah membeli produk snack di pasar, lalu ditaruh dalam kotak sendiri. 

Pelanggan itu raja, sehingga mereka yang bisnis catering akan memberikan layanan terbaiknya dengan konsumen yang mau membeli produknya, semakin nyaman dan cocok dengan menu sajiannya, maka dilain waktu pastinya akan ada order lagi, atau bisa saja mereka akan mempromosikan dari mulut ke mulut kalau produk Ibu XXX atau Catering di Desa xxx itu bagus dan enak rasanya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun