Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Parlemen Desa Unsur Perempuan

1 November 2019   08:09 Diperbarui: 1 November 2019   13:03 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan Kepemimpinan BPD Unsur Perempuan doc Herwanto

Setiap warga di Desa mesti tahu kalau di desanya ada lembaga BPD dari unsur keterwakilan masyarakat desanya. Mereka harus belajar dengan baik terkait regulasi, perencanaan, hingga pengawasan baik aspek kelembagaan maupun aspek pengamggaran dan memastikan desanya untuk tetap berkembang dan aggaran di desanya tepat sasaran. 

Sebuah keterwakilan Perempuan pada parlemen Desa atau dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Se Kabupaten Pekalongan, hal ini menandakan bahwa pihak Bupati Pekalongan melaksanakan regulasi yang ada Sesuai dengan aturan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

BPD adalah Badan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Ini artinya tugas BPD sangatlah strategis dalam menentukan kemajuan desanya.


Momentum penting inilah, menjadikan DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pekalongan mengundang keterwakilan BPD Perempuan untuk diberikan peningkatan kapasitas terutama dalam Anggaran Responsip Gender dan Bagaimana Pengarustamaan Gender dengan desa menerima dana desa yang bersumber dari APBN. Senin (29/10/2019). 

Karena tugas BPD sangatlah strategis, sehingga tepat jika parlemen desa dari unsur perempuan ini mempunyai wadah komunitas WA yang bertujuan sebagai tempat diskusi pola daring atau lewat online. BPD mempunyai tugas: a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat;  c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; 

Selain itu tugas lainnya h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; i.  membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;  j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;  l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Kenapa Keterwakilan BPD harus ada Perempuan 

Pada permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD disebutkan bahwa (1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara
demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Ke (2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Ke (3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Ke (4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Diperjelas kembali pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui:
a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan
perempuan. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. 

(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan. (3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.  

yang menjadi pertanyaan perempuan yang bagaimana yang bisa masuk di BPD, ternyata warga yang mau masuk jadi anggota BPD harus ada Persyaratan yakni: 
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun