Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Membedakan Pengawas dengan Pemantau

17 April 2019   10:43 Diperbarui: 17 April 2019   18:46 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Denah pemungutan suara (Doc ali)

Diketahui, Pengawas TPS bertugas mengawasi:

-- Persiapan Pemungutan Suara;

-- Pelaksanaan Pemungutan Suara;

-- Persiapan penghitungan suara

-- Pelaksanaan penghitungan suara; dan

-- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan Pengawas TPS :

-- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

-- Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan 

-- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Kewajiban Pengawas TPS :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun