Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Membedakan Pengawas dengan Pemantau

17 April 2019   10:43 Diperbarui: 17 April 2019   18:46 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Denah pemungutan suara (Doc ali)

Pagi ini, saya sudah menggunakan hak suaraku dengan memilih caleg DPR RI, DPRD Prov, DPRD Kab, DPD RI dan Capres. Butuh waktu beberapa menit untuk mendapatkan surat suara 5 itu. 

C6 aku kasihkan ke bagian pendaftaran atau registrasi awal. Mengisi daftar hadir dengan menulis no. urutan, isi nama, dan tanda tangan pulpen berwarna. Duduk sejenak menunggu giliran undangan,maklum yang datang lumayan padet, sehingga kursi pun penuh. 

Saat namaku dipanggil, lalu diberi 5 surat suara, masuk bilik dan tentukan sikap pilihan, toblos sesuai pilihan, lempit lagi dan masukan ke kotak suara sesuai warna, ada petugas yang mengamati saat memasukan kotak suara, apakah memasukakknya benar atau salah, saat melempit suara yang agak susah adalah di surat suara DPD RI, sehingga lempitannya sedikit berubah. 

Tahap berikutnya setelah menaruh satu persatu, kemudian tinta di jari keingking dicelupkan, sebagai tanda pemilih telah selesai gunakan hak pilihnya. 

Yang menarik saat berada di area TPS 01 adalah ada petugas pengawas TPS, kenapa bolak balik mengawasi dan melihat kualitas penyelenggara pemilu, ternyata itu namanya pengawas TPS, pakai kaos dan bertopi serta menggunakan sepatu  hitam, karena mungkin itu tupoksinya sehingga dia harus jeli kalau ada pemilih yang salah lewat, awal masuk pemilih di jalur pendaftaran, dan keluarnya sudah aa pintu tersendiri, jika pemilih salah jalur maka akan diingatkan oleh pihak pengawas TPS, agar tidak keliru masuknya.

Saat itu ada diskusi yang cukup sengit antara saya dengan camat dan kapolsek, dengan petugas pengawas TPS, apakah pengawas TPS itu benar harus berada di dalam area TPS kenapa tidak berada di luar. 

Betulkan itu sudah sesuai dengan tugasnya sebagai fungsi pengawas TPS. Akhirnya saya coba menanyakan kepada lukmanul hakim selaku bawaslu kecamatan perihal tugas pengawas TPS dan pemantau pemilu. 

Jawaban dari mas lukmanul hakim adalah tugas TPS harus berada di dalam area TPS kalau berada diluar TPS malah itu salah, bedakan antara pengawas TPS dengan Pemantau pemilu, untuk pemantau TPS harus berada di luar TPS sedanhkan kalau pengawas TPS  di dalam area TPS dan per TPS hanya satu orang. 

Bagaimana sih tugas beratnya pengawas TPS 

Mengutip portal sindomanado disebutkan "Pengawas TPS mendapatkan Rp550.000 dan ditambah uang transportasi Rp150.000. Namun, awalnya akan diberikan terlebih dahulu uang transportasi kemudian setelah selesai bertugas dan memasukan laporan baru akan diberikan yang Rp550.000," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda, Kepada SINDOMANADO.COM, Senin (15/4/2019).

Diketahui, Pengawas TPS bertugas mengawasi:

-- Persiapan Pemungutan Suara;

-- Pelaksanaan Pemungutan Suara;

-- Persiapan penghitungan suara

-- Pelaksanaan penghitungan suara; dan

-- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan Pengawas TPS :

-- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;

-- Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan 

-- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Kewajiban Pengawas TPS :

-- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan

-- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/

Pengawas TPS Dilarang :

-- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

-- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

-- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

-- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

-- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara

Akhirnya jawaban tersebut kami sampaikan kepada camat dan kapolsek sebagai bagian dari umpan balik atas kebenaran informasi, inilah hikmah dari tulisan ini, betapa pentingnya cros check dan mencari sumber informasi dan mencari referensi ilmu pengetahuan. 

Dilokasi TPS 01 juga ada pemantauan selama 15 menit dari Bupati dan Wakil Bupati beserta pimpinan OPD Brebes didampingi oleh Kapolres,Dandim dan rombongan lainnya yang mendampingi petinggi Kabupaten Brebes. Rabu (17/04/2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun