Bicara anak tidak sekolah hampir disetiap kab/kota menyisakan pekerjaan rumahnya,dan kewajiban negara harus hadir dimana hak setiap anak itu mendapatkan pendidikan yang layak dan terpenuhi dengan baik.Â
Kali ini penulis, ingin menceritakan bagaimana kiprah civil society Kabupaten Brebes yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) mengisukan gerakan kembali bersekolah menjadi gerakan yang memiliki posisi tawar dan bisa dirasakan semua anak yang tidak sekolah termasuk sivitas pendidikan yang ingin peduli nasib terbaik bagi anak yakni setiap anak harus sekolah.Â
Untuk menjelaskan secara utuh maka pembaca harus memahami dulu apa itu kategori ATS.Â
Anak Tidak Sekolah (ATS) adalah anak usia sekolah tapi tidak mau kembali ke sekolah dengan tiga kategori, yakni pertama, anak usia sekolah yang belum sekolah biasanya adalah anak disabilitas karena fasilitas sekolahnya jarang ada, akses terhadap informasi rendah, dan keterbatasan fisiknya yang menyebabkan tidak belajar di sekolah.Â
Kedua adalah anak putus sekolah adalah anak dimana sudah sekolah, tapi karena alasan tertentu, dia berhenti atau tidak melanjutkan lagi ke kelas awal atau berhenti ditengah semester.Â
Ketiga adalah anak tidak lanjut, maksudnya anak ini sudah lulus sekolah baik jenjang formal maupun non formal, namun lebih banyak alasan keterbatasan biaya sehingga yang bersangkutan tidak melanjutkan sekolahnya.Â
Apa itu FMPP Kabupaten-Desa
FMPP adalah sebuah forum dari keterwakilan organisasi masyarakat dari NU, Muhamadiyah organisasi profesi ada PGRI dan Dewan Pendidikan, ada keterwakilan Forum Kepala Sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK serta para penulis pena yakni wartawan serta organisasi LSM dan organisasi kepemudaan termasuk keterlibatan SKPD/OD pengampu Bidang perencanaan dan pendidikan serta desa.
Tujuan FMPP dihadirkan karena masih ada temuan anak yang tidak sekolah dan tersebar di semua desa, namun tidak segera diantisipasi upaya pencegahan dan proses pengembaliannya termasuk pendampingannya. Sehingga unsur masyarakat bergerak untuk mendukung program pemerintah Kabupaten dalam rangak akselerasi Indeks Pembangunan Manusia (IPM).Â
SK FMPP Kabupaten berasal dari Bupati, SK FMPP Kecamatan dari Camat dan SK FMPP Desa berasal dari Kepala Desa. Sesuai dengan amanat Perbup 115/2017 yang diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2017.Â
Kepengurusan FMPP ada pengurus harian dan pengurus bidang. Masing-masing bertugas saling melengkapi, ranah kebijakan organisasi dipegang oleh pengurus harian, sedangkan ranah teknis dipegang oleh koordinator ditambahkan anggota.Â