Para pembaca kompasiana, inspirasi akhir bulan maret Rabu, 28/03/2018 yakni banyak para pengguna kendaraan saat mengendarai sepeda motornya disuruh menyalakan lampu kendaraanya, baik saat pagi, siang, sore, hingga malam hari. Ragam alasan yang muncul, ada yang paham dengan aturan, ada yang ikuti saja aturannya, ada yang melanggar, dan ada yang tidak tahu kenapa dibuat aturan seperti itu.
Bahkan dalam twitter kemenhub pun menulis status keren sebagai media promosinya, #KawulaModa, pastikan lampu utama kendaraan anda menyala dengan sempurna baik siang, terlebih malam hari. Sebab lampu merupakan salah satu elemen penting dalam keselamatan berkendara. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya pada kendaran bermotor sudah diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Aspek Regulasi
Mengutip pada kanal hukumonline.com ada penjelsan terkait Penggunaan lampu utama dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") berikut:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Kemudian, menurut penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ, yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Opini Pemahaman Lampu Motor Menyala
Penulis mencoba menanyakan perihal opini yang terjadi kepada sebagian pengguna kendaraan bermotor, dengan menanyakan lewat WA Group dan  Opini di Medsos Fb CBM Group dengan menyebarkan pertanyaan " Kenapa setiap orang yang mengemudi sepeda motor harus menyalakan lampu, apakah Anda tahu, kasih penjelasannya ".
Beberapa warga di Brebes seperti muqodimah mengatakan biar kelihatan ada kendaraan, sehingga mudah dikenali, namun pada sisi denda bila tidak menyalakan lampu, yang bersangkutan menyatakan bisa ditilang Rp 500 ribu.Â
Berbeda dengan intan, warga kemurang kecamatan tanjung mengatakan kenapa harus menyalaka  lampu bagi pengendara, karena respon yang cepat diterima pengendara lain adalah cahaya dibandingkan bunyi klakson, bunyi tit..tit itu tidak cepat direspon mata pengendara lain.Â