Menkeu Bambang Brodjonegoro menambah beberapa barang yang memperoleh fasilitas bea masuk dengan menerbitkan Peraturan Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menkeu Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.
Â
Empat jenis barang yang importirnya tidak lagi  membayar bea masuk seperti disebut dalam Pasal 2 ayat (3) huruf o-r adalah:
Â
1 (huruf o). Barang yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas saat diekspor.
Â
2 (p). Barang yang diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali.
Â
3 (q). Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Â
4 (r). Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.