Adinda Rabiki M
Perancang Peraturan Perundang-UndanganÂ
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan Sejahtera.
4 (empat) konsesus dasar berbangsa dan bernegara:
- Pancasila
Pancasila berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia.
- UUD 1945
Naskahnya dirancang sejak 29 Mei sampai 16 juli 1945. Rancangan UUD diajukan ke PPKI untuk kemudian diperiksa ulang. Kemudian didirikan Panitia 9 yang dibentuk pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia 9 memiliki tugas untuk merancang piagam Jakarta, untuk kemudian dikumandangkan pada 18 Agustus 1945 yang disahkan menjadi pembukaan UUD 1945 dengan adanya perubahan.
- Bhinneka Tunggal Ika
Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu.
Mengutip dari Sutasoma, pengertian ini lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan di kalangan Masyarakat Majapahit. Dalam garuda Pancasila diperlebar menjadi perbedaan suku, Bahasa, adat (budaya), beda kepulauan (nusa) dalam kesatuan Nusantara raya. Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara.
- NKRI
Tujuan NKRI dirumuskan dalam siding periode II BPUPKI dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Tujuan NKRI sebagaimana terlampir dalam pembukaan UUD 1945, Alinea 4 meliputi:
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia).
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa.
2. Analisis Isu Kontemporer
Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Kontemporer merupakan suatu hal yang modern eksis dan terjadi dan masih berlangsung sampai sekarang, atau segala hal yang berkaitan dengan saat ini. Perubahan global ditandai dengan hancurnya batas (border) suatu bangsa, dengan membangun pemahaman dunia ini satu tidak dipisahkan oleh batas Negara.
Menghadapi perubahan lingkungan memerlukan modal insani yang memiliki 6 komponen agar dapat menghasilkan kinerja yang luar biasa. 6 komponen itu ialah:
- Modal intelektual
Pada dasarnya manusia memiliki sifat dasar curiosity, proaktif dan inovatif yang dapat dikembangkan untuk mengelola setiap perubahan lingkungan strategis yang cepat berubah. Modal intelektual diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan melalui penekanan pada kemampuan merefleksi diri (merenung), untuk menemukan makna dari setiap fenomena yang terjadi dan hubungan antar fenomena sehingga terbentuk menjadi pengetahuan baru.
- Modal Emosional
Modal emosional ialah kemampuan manusia untuk mengenal dan mengelola emosi diri sendiri, serta memahami emosi orang lain agar dia dapat mengambil tindakan yang sesuai dalam berinteraksi dengan orang lain.
- Modal Sosial
Modal sosial bagi PNS terdiri atas kesadaran sosial dan kemampuan sosial. Manfaat yang bisa dipetik dengan mengembangkan modal sosial adalah terwujudnya kemampuan untuk membangun dan mempertahankan jaringan kerja, sehingga terbangun hubungan kerja dan hubungan interpersonal yang lebih akrab.
- Modal Ketabahan
Ketabahan adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi.
- Modal Etika/Moral
- Modal Kesehatan Fisik/JasmaniÂ
Dengan memiliki 6 komponen tersebut, insan madani diharapkan dapat menanggapi isu kontemporer. Isu Kontemporer atau isu terkini memiliki banyak ragamnya apalagi melihat pesatnya perkembagan zaman menjadikan isu yang berkembang pun menjadi semakin beragam. Isu-isu ini diantaranya adalah: Korupsi, narkoba, terorisme dan radikalisme, money laundring, proxy war dan mass communication. Pesatnya perkembangan ilmu teknologi khususnya dalam perkembangan komunikasi menjadikan isu penyebaran hoax menjadi masalah yang jangan sampai dianggap remeh.Â
penyebaran berita palsu yang begitu cepat diiringi dengan kecanggihan teknologi AI menjadikan semakin sulitnya untuk menentukan mana konten yang berisikan kebenaran dan mana konten yang menyebarkan berita palsu. Â Dampak dari penyebaran berita palsu selain menyebarkan informasi palsu juga dapat menimbulkan kejahatan siber lainnya seperti perundungan digital dan ujaran kebencian. Oleh karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa maka, penyebaran berita bohong jangan sampai dianggap remeh. Etika digital menjadi hal yang diperlukan dalam bermedia sosial dikarenakan etika digital menjadi sebuah batasan dalam bermedia sosial agar tidak terlewat batas bahkan hingga menimbulkan perpecahan. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI