Sejak awal Januari publik telah dihebohkan dengan temuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut. Sejumlah pihak berwenang turun tangan dalam menangani pagar laut tersebut, mulai dari pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat. Terdapat pihak yang mengakui memiliki peran dalam pembangunanpagarlautitu,sedangkanpihaklainnyamembantah.
Kasus pagar laut Tangerang ini diawali ketika Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14Agustus 2024.Tak lama setelah DKP Banten buka suara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut misterius di Tangerang pada Kamis (9/1/2025). Mereka melakukan itu dengan alasan pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn RuangLaut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.
Disisi lain, MenteriAgraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pun telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Kendati demikian, Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT IntanAgung Makmur, 20 bidang SHGB atasnama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Padahal ini merupakan pelanggaran terhadap putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan.
Sebenarnya laut itu milik siapa? masyarakat,korporasi, negara atauindividu? Menurut Pakar Geospasial Departemen Geodesi Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan bahwa pantai di utara Tangerang merupakan perairan kepulauan sehingga kedaulatannya tidak bisa dimiliki oleh individu atau perusahaan. Hal tersebut berdasarkan aturan internasional atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea).Andi pun turut menyanggah klaim sejumlah pihak yang menyebut jika pagar laut di Tangerang merupakan tanah tenggelam sebelumnya. Andi menuturkan bahwa ia beserta timnya telah melakukan kajian dengan menggunakan data berupa arsip citra satelit yang menunjukkan area tersebut sejak dulu memang bagian dari perairan. Data citra dari riset tim Andi menunjukkan, sejak tahun 1976 garis pantai masih berjarak ratusan meter dari lokasi pagar laut yang sekarang. Hal serupa juga masih terlihat hingga tahun 1982, meskipun terdapat sejumlah klaim sertifikat tanah tetapi citra satelit menunjukkan area tersebut tidak pernah menjadi daratan.
Melihat kondisi polemik pagar laut ini wajar jika masyarakat mempertanyakan peran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi kepentingan warganya. Mengapa pemasanganpagarlaut danpengkaplingantersebut bisa terjadi secara masif dan luas? Mengapa pula para pemilik kapling tersebut bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut? Padahal Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan.
Kekuasaan dan amanah jabatan dalam negara tidak lain adalah untuk mengurus urusan rakyat. Dalam rangka mengurus urusan rakyat itu, Islam akan menerapkan tata aturan menurut syariat Islam kafah. Di sektor ekonomi, sebagaimana dalam kitab An-Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Negara Islam, menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjaga harta individu umat dan menjamin distribusi harta kepada individu per individu. Sistem ekonomi Islam juga mengatur konsep kepemilikanhartadan membaginyamenjadi tiga, yakni kepemilikan individu,kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Syariah Islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang seperti untuk mencari hasil laut, pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan,dsb. Dengan demikianlauttermasuk kedalam hadis yang disampaikanoleh Nabi saw.:
"Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata: "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR Ibnu Majah).
Jika ada pihak-pihak yang berusaha memprivatisasi laut sebagaimana kasus pagar laut, negara Islam akan tegas menindak tiap pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Ini sebagaimana dalam hadis,Â
"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotongtangannya." (HR. Bukhari dan muslim).
Wallahu a'llam Bishawwab
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI