Mohon tunggu...
M U Ginting
M U Ginting Mohon Tunggu... -

penggemar dan pembaca Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengadilan Ahok

9 Mei 2017   05:25 Diperbarui: 9 Mei 2017   07:15 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada kemungkinan Ahok akan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun besok 9/5, menurut pakar hukum pidanaTeuku Nasrullah dariUI, apalagi kalau melihat kembali persolan penghinaan agama masa lalu. Tetapi  "Tiba-tiba sekarang ini dalam kasus Ahok ada perubahan politik penegakkan hukum. Yang dulu dianggap pidana, sekarang tidak dianggap pidana, padahal UU belum berubah, UU yang digunakan masih sama," ungkapnya lagi.

Dua kemungkinan mengapa ada perubahan menurut Nasrullah, pertama faktor perubahan zaman, orang semakin bebas mengutarakan pendapatnya sehingga apa yang diucapkan Ahok bukan pidana lagi.

Kedua ialah berarti vonis yang lalu salah dan sesat karena hukumnya sama saja belum berubah, pasal 156. "Yang kedua, berarti hukum yang dulu salah, ada peradilan sesat," ujar Nasrullah.

Adapun 3 soal penodaan agama masa lalu yaitu  Penulis dan wartawan Arswendo Atmowiloto Tabloid Monitor, pada tahun 1990;  GAFATAR 2007; dan  Penistaan Agama oleh Nando Irawansyah M’ali terhadap Agama Hindu 2015. Nando menyebut kata-kata ‘F**k You Hindu’ karena kesal tidak adanya saluran televisi saat hari raya Nyepi 2015. Yang terakhir ini sudah diselesaikan secara adat (Bali).

Kasus yang pertama 1990 dipandang dari tingkat pemikiran publik yang sudah berkembang sekarang vonisnya 4-5  tahun tidak masuk akal. Begitu juga kasus Gafatar bisa dianggap sebagai pernyataan kepercayaan sendiri pribadi.

Yang paling penting pengaruhnya ialah 'faktor perubahan jaman' itu, yang menandakan perubahan kesadaran manusia. Kalau dulu bikin perang salib mempertahankan kristen, sekarang siapa lagi yang mau bikin perang salib? Sekiranya masih ada pasal-pasal hukumnya yang masih berlaku, pastilah tidak akan didengarkan orang lagi.    

Kalau sekarang Dalai Lama bilang: "Religion has become an instrument to cheat people", lihat disini:  https://www.telegraphindia.com/1140204/jsp/northeast/story_17896793.jsp#.WRBfmdLyjIU

Dan Ahok bilang 'ayat 51 dipakai untuk menipu orang' kan secra hakiki tidak ada bedanya. Ahok pakai 'ayat 51', Dalai Lama pakai 'religion'. Keduanya menyatakan agama atau religion. Ahok maupun Dalai Lama sama sekali tidak ada maksud menodai agama (religion), tetapi menyatakan kritik terhadap orang-orang sekarang yang memakai agama untuk berbohong menipu orang. Yang bersalah dan patut disalahkan ialah yang berbohong menipu rakyat banyak itu, apapun tujuannya berbohong itu. Kalau dalam soal Ahok supaya tidak memilih dia jadi gubernur, dan dalam soal Dalai Lama dipakai untuk korupsi.

Kasus Ahok dan gerakan penentang Ahok sudah membawa manfaat tersendiri bagi perkembangan bangsa ini. Dua gerakan makar yang digerakkan dari kekuatan luar bisa terdeteksi dengan kegigihan aparat keamanan terutama Polri dan juga TNI. Apakah besok Ahok dihukum atau dibebaskan, tidak begitu mengerikan lagi akibatnya dalam perjalanan kedepan bangsa ini, karena disamping banyak kerugian kasus ini tetapi juga telah banyak akibatnya yang positif, yaitu pencerahan besar bagi publik. Hakim bisa bebas memutuskan. Putusan yang bagaimanapun, kedepan  hanya akan menambah pencerahan yang lebih mantap lagi. Ahok telah banyak berjuang untuk penduduk Jakarta, jasanya akan tertulis dengan tinta emas dan tidak akan terlupakan kalaupun dia masuk penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun