Mohon tunggu...
Pekik Dono Pertolo
Pekik Dono Pertolo Mohon Tunggu... -

profesional

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pos Anggaran Sesat Pemda DKI - Jangan Terulang Lagi

2 Maret 2015   14:33 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:17 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RAPBD DKI JAKARTA 2015 kan belum disahkan.  Karena ada dua versi yang diterima Depdagri, yakni versi DPRD dan Pemda.

UPS yang dibagikan ke sekolah" sebagai realisasi dari APBD 2014, hanyalah fenomena puncak gunung es!!

Akan ditemukan banyak sekali pos belanja sesat di APBD pemerintah DKI 2014 ke bawah, kalau semuanya dibuka ke publik sampai dengan satuan ketiga atau mata anggaran program.
Pos belanja sesat ini adalah kejahatan kolektif antara Pemda dengan DPRD yang saat itu punya kewenangan mengatur anggaran s/d Satuan Ketiga.
Ini merupakan kongkalingkong antara Bangar DPRD dengan Pejabat" Pemda dan pengusaha" rekanan Pemda

Namun sejak kewenangan DPR/DPRD dalam menentukan anggaran sampai dengan Satuan Ketiga ini dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada Jan 2014,
maka sejak itu DPR/DPRD sudah tidak boleh lagi cawe" lebih dalam di rancangan anggaran.

Nah yang diributkan A Hok sebagai anggaran siluman pada RAPBD DKI 2015 ini adalah satuan ketiga atau mata anggaran program, yakni antara lain:
1. Profesional development for teacher melalui pelatihan guru ke luar negeri Rp 25,5 miliar
2. Pengadaan alat peraga pendidikan anak usia dini bantuan untuk PAUD Rp 15 miliar
3. Pengadaan peralatan Audio Class SD Rp 4,5 miliar
4. Pengadaan peralatan Audio Class SMA/SMK Rp 3 miliar
5. Pengadaan peralatan Audio Class SMP Rp 3,5 miliar
6. Pengadaan perangkat sains bidang teknologi rekayasa untuk SMK Neg. 1 Jakpus Rp 3 miliar
7. Pengadaan alat percepatan peningkatan mutu pembelanjaran e-smart teacher education untuk SDN kecamatan Cempaka Putih Rp 4,996 miliar
8. Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMPN 37 Rp 6 miliar
dll

Nah kalau pos" belanja satuan ketiga tersebut atas yang diributkan A Hok,itu sepenuhnya kewenangan Pemda. Karena DPRD sudah tidak berwenang lagi membahas anggaran sampai detail begitu.
Harusnya A Hok tanya ke kadis" nya dulu dong mengapa ada pos anggaran siluman (sesat) seperti itu. Sebelum publish ke media.
Atau kalau pos siluman itu ada di draft RAPBD versi DPRD tapi tidak ada di draft RAPBD versi Pemda, harusnya di komunikasikan ke DPRD terlebih dahulu.


PENUTUP (Menurut guwe)
1) A Hok itu sebenarnya semangat bener memperbaiki Jakarta tanpa vested interest
2) Cuman A Hok itu punya masalah dengan "communication skill", kayaknya dia tidak bisa merangkul partner" kerjanya seperti DPRD dan bawahannya. Sedangkan nabi nabi aja mengajarkan kebaikan dengan pelan pelan dan adaptasi.

KESIMPULAN (Menurut guwe):
sbg penduduk DKI, yang guwe rasa tetap tidak ada tanda tanda menuju perbaikan signifikan walaupun ada pergantian Gubernur dari kalangan "bersih" dan "outsider"
- Yang paling gampang deh, untuk masalah sampah dan kebersihan. Tidak ada perbaikan sama sekali. Tukang" sampah masih males ngambil sampah kecuali dikasih tip. Tong" sampah masih kurang banyak sekali.
- Masalah angkutan umum dalam kota (non taxi) juga tidak ada upaya membuat konsep baru meniru negara" maju supaya angkutan umum tidak ngetem
- Masalah PKL yang bertebaran tidak aturan di trotoar dan simpang jalan, pemda tidak mengintensifkan penyediaan lahan khusus sebagai sentra PKL (hanya ada satu di Menteng). Harusnya ini diperbanyak menjadi ratusan bahkan ribuan
- Masalah banjir karena hujan lokal, Pemda harusnya segera mengeluarkan perda kewajiban pembuatan sumur resapan di tiap bangunan resdential dan komersial. Dan revitalisasi sistem drainasi.
- Masalah trotoar juga dari dulu yang dibongkar pasang cuman daerah Lobby saja (Sudirman, Thamrin, Kuningan) sedangkan di daerah lain sangat memprihatinkan
- Masalah kemacetan lalu lintas, segera bisa diminimalisir dengan:
(1) Penyempitan jalan yang ditimbulkan oleh jalur khusus busway yang ada di jalur kanan harus segera dihentikan. Jalur busway harusnya di sebelah kiri dengan separator seperti di Pondok Indah
(2) Sterilasi perempatan dan pertigaan dari kegiatan bisnis. IMB untuk usaha di perempatan dan pertigaan jalan harus dihentikan.  Bangunan komersial yang sudah ada dibeli oleh Pemda dan diubah menjadi Taman
(3) Pengenaan parkir on the street yang sangat tinggi
(4) PKB atas kendaraan roda empat ke atas ber plat hitam dinaikkan tiga kali lipat. Kalau gak mau naik boleh, tapi platnya harus diubah menjadi Hijau. Tapi, kendaraan yang platnya berwarna hijau ini hanya boleh dipakai pada hari libur dan hari kerja antara Jam 18:00 s/d 06:00
- Masalah keamanan. Walaupun ini wewenang polri, Tetapi Gubernur boleh mengungkapkan kekecewaannya kepada Polda Jakarta kalau secara umum tingkat keamanan di jalanan dan angkutan umum menurun.
Caranya adalah dengan mengalokasikan sebagian dana pemda DKI untuk bantuan dana operasional patroli polisi yang sangat terbatas. Ini bukan gratifikasi kepada polisi, jadi tidak melanggar UU Anti Korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun