Mohon tunggu...
Amir Arsila
Amir Arsila Mohon Tunggu... Pendamping Desa

Bangun Desa, Bangun Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Desa Rendu Wawo Cetak Lahan Sawah 20 Hektar @KompasianaDESA

29 Maret 2025   11:42 Diperbarui: 29 Maret 2025   11:42 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan sawah di Desa Rendu Wawo, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo

Sejak tahun 2022, ketahanan pangan telah menjadi prioritas dalam pembangunan desa, dengan alokasi minimal 20% dari Dana Desa dalam APBDes. Kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan upaya strategis untuk memastikan kecukupan pangan bagi masyarakat sekaligus mendorong kemandirian pangan di tingkat desa.

Desa Rendu Wawo di Kecamatan Aesesa Selatan menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan implementasi program ketahanan pangan. Berdasarkan data dari perangkat desa, pada tahun 2022, desa ini mulai mencetak sawah seluas 13 hektare sebagai langkah awal dalam meningkatkan produksi pangan. Tidak berhenti di situ, pada tahun 2024, lahan sawah diperluas dengan tambahan lebih dari 7 hektare, sehingga total mencapai 20 hektare. Langkah ini menunjukkan komitmen desa dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi kesejahteraan masyarakat.

Pentingnya ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan makanan, tetapi juga dengan stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat desa. Dengan adanya lahan sawah yang lebih luas, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan produksi beras, mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar, serta menciptakan peluang kerja bagi petani lokal. Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi.

Tahun ini 2025, program ketahanan pangan tetap menjadi agenda utama pembangunan desa, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan pembangunan dari desa sebagai fondasi utama pertumbuhan nasional. Regulasi yang ada seperti Permendes No. 2 Tahun 2024 dan Kepmendes No. 3 Tahun 2025, mempertegas arah kebijakan dengan mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. Selain mendorong swasembada pangan di desa, kebijakan ini juga mendukung program makan bergizi gratis, yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Ketahanan pangan bukan sekadar program tahunan, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan desa. Keberhasilan Desa Rendu Wawo dalam mencetak lahan sawah merupakan bukti bahwa kebijakan yang tepat, didukung oleh komitmen pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat, mampu membawa perubahan nyata. Jika upaya ini terus diperkuat, bukan tidak mungkin desa-desa lain di Indonesia akan mengikuti jejak yang sama, menciptakan desa yang tidak hanya mandiri dalam pangan tetapi juga sejahtera secara ekonomi dan sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun