Setiap calon pemimpin publik apalagi setingkat presiden harus melaporkan harta kekayaannya. Mereka wajib bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau setelah usai menjabat.Â
Seringkali diumumkan resmi di media mainstream tentang kekayaan pejabat publik. Si pejabat A memiliki sebidang tanah seluas XX M2 di jalan Y di kota ZZ. Di kota WW seluas X M2 di jalan P. Dan seterusnya.
Jangankan luas atau jumlah tanah, rumah, dan kendaraan milik pribadi. Televisi yang setiap hari ditonton dan tercogok manis di ruang keluarga pun dihitung dan wajib dilaporkan dalam LHKPN.
Dalam konteks Pilpres 2019, capres Prabowo dan Jokowi merupakan calon pemimpin publik yang wajib diketahui kekayaannya oleh publik melalui KPK.
Jadi ketika diungkapkan adanya konsesi tanah Prabowo kepada publik yang masih bersifat umum, maka hal itu bukanlah urusan pribadi Prabowo yang tak boleh diketahui publik. Dan publik wajib tahu tentang kekayaan para calon pemimpinnya. Dalam Debat itu, Jokowi sama sekali tidak menyerang urusan pribadi atau keluarga Prabowo.
Urusan pribadi berbeda dengan harta pribadi. Urusan pribadi menyangkut kehidupan rumah tangga dan hubungan dengan anggota keluarga, baik itu dengan istri, anak, menantu, mertua, ipar dan lain-lain yang terkait pertalian kekeluargaan.
Publik harus membedakan urusan pribadi yang memang bersifat personal dan privat, dengan harta kekayaan yang bersifat publik--yang sudah diatur dalam undang-undang.
Kalau saya jadi capres, kemudian tanah saya di Bali diumumkan atau diketahui publik, bisa sekalian publik ikut menjagakan tanah tersebut. Aku sih rapopo
 ---
Peb18/02/2019