Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Marak Lambang Palu Arit, Apakah Salah?

9 Mei 2016   20:35 Diperbarui: 9 Mei 2016   21:01 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Marak Lambang Palu Arit, Apakah Salah?

Suatu hari, ada akun yang menggunaan gambar palu arit, kami berdiskusi berdasar ST alias dasarnya sok tahu. Diskusi lama yang berkutat pada asumsi pribadi di mana soal ranah rasa masih banyak yang sensi, merasa bahwa melanggar hukum namun tanpa tahu apa, ada pula yang menyatakan tidak elok karena masih banyak yang merasa menjadi korban. Perbincangan yang lumayan lama namun tidak ada titik temu, karena ada juga yang mengatakan tidak ada yang salah dengan penggunaan gambar itu. Gambar yang hanya gambar tidak ada lainnya. sebatas ekspresi tidak  lain. Namun, ternyata ada dasarnya sebagaimana dinyatakan Kapolri bahwa menggunakan gambar palu arit apapun bentuknya, dalam kaos, gambar, atau photo bisa dikatagorikan sebagai  publikasi yang bisa disamakan dengan penyebaran paham yang dilambangkan dengan palu arit atau komunisme.

Dasar hukum yang melandasi adalah UU no 27 tahun 1999 perubahan dari KUHP pasal 107

Pasal 1

Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I Buku II Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d, Pasal 107 e, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut

Pasal 107 a

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mcngembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisine dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dcngan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun

Pasal 107 c

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tullsan dan atau metalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun