Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kala HAM Dimaknai Sesuka Hati

15 Januari 2021   15:37 Diperbarui: 15 Januari 2021   15:48 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kala HAM Dimaknai Sesuka Hati

Akhir-akhir ini, orang atas nama HAM menolak ini dan itu. Sama juga dengan demokrasi dan menggunakannya dengan seenak udelnya untuk menghujat bahkan fitnah. Abai akan azasi itu sendiri, demi hasrat pribadi dan abai akan HAM pihak lain. Janganlah naif dan  lupa, ini dunia, sebebas-bebasnya manusia tetap saja terbatas atas kebebasan pihak lain.

Menolak vaksin atas nama HAM. Pilihan bebas dan merdeka, dan itu dijamin UU, ah yang benar secara esensial demikian? Sama juga dengan pengacara Rizieq Shihab yang mengatakan bahwa berbohong soal hasil test swab itu HAM, ah yang benar, mengatakan apa isinya mungkin bisa diterima nalar, tetapi kalau bohong jelas bukan masuk pada ranah HAM. Dampaknya merugikan pihak lain pula.

Eh tiba-tiba di media sosial ada yang menayangkan pernyataan orang, kalau semua hal dipaksakan, mengenakan masker, vaksin, dan entah keluhan apa lagi. Itu katanya melanggar HAM. Ironis.

Konsep HAM memang akhirnya kacau balau, karena sering elit negeri ini, baik SJW, LSM, atau pegiat ini dan itu selalu berdendang HAM dan bisa mendapatkan apa yang mereka maui. Miris, ketika membela atas nama HAM bagi pelanggar hukum berat seperti teroris, bandar narkoba berkali ulang, koruptor, atau siapa saja yang mau dihukum mati.

Melanggar HAM jika orang sedang tidur ditembak mati itu jelas melanggar hukum, meskipun ia gembong narkoba sekalipun. Kalau peradilan sudah dijalani dengan baik, terbuka, dan bisa disaksikan dengan gamblang, perangkat yang ada sudah terpenuhi, bahkan banding berkali ulang juga dijalani, hukuman mati mana melanggar HAM. Apalagi di Indonesia masih berlaku hukuman mati, dengan ditembak sampai mati. Kecuali dipancung atau penggal jelas melanggar HAM bahkan hukum.

Kekacauan yang tercipta karena kepentingan ini makin membuat orang juga ikut-ikutan, karena sudah ada contoh yang nyata di depan mata. Mereka, para pengacau istilah mendapatkan keuntungan pula, jadi diikutilah dengan suka rela dan suka cita.

Bagaimana bisa orang berbicara HAM, eh dirinya, pihaknya, atau yang dibela itu juga melanggar HAM terlebih dahulu. Contoh pengedar dan bandar narkoba, mereka telah melanggar hak hidup pihak lain dengan bujuk rayu mereka, sehingga konsumennya tergantung dan sangat mungkin mati karenanya. Tentu ini bukan masalah balas dendam, tetapi bagaimana membela HAM pada pihak pelanggar HAM terlebih dulu.

Konteks masker, vaksin, dan masa pandemi. Perlu diingatkan, yang merasa terampas HAM-nya itu, apakah mereka juga mengenakan helm ketika mengendarai motor, tetap bersekolah atau kuliah, ketika enak-enaknya untuk tidur, atau bekerja padahal sedang malas pol? Mosok tidak lapor ke Komnas HAM atau  Komnas Anak? Kan melanggar privaci.

Kebebasan mutlak itu hanya utopia, tidak ada sepanjang di dunia. Merasa bebas,  yo sana bobok manis di jalan raya. Itu kekebasan ala orang gila, orang biadab, bukan orang beradab. Kebebasan kita akan kita serahkan demi tertib hidup bersama. Ingat, betapa kacaunya kita dalam hidup bersama jika semua hanya mengedepankan kebebasan kita masing-masing. Pantas saja budaya antri susah minta ampun.

Egoisme dan kekanak-kanakan. Khas anak-anak yang memang pusatnya adalah diri. Lihat emaknya sakit perut  pun kalau dia maunya maem harus maem. Itu anak-anak, tidak mau tahu. Lha kalau orang dewasa, sudah berpikir, tentu memikirkan dampak, apa yang akan terjadi jika memilih ini dan memilih itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun