Mohon tunggu...
PAULINUS AWATOR
PAULINUS AWATOR Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa hukum

hidup mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Kolonial

8 Desember 2019   07:44 Diperbarui: 8 Desember 2019   07:51 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara hukum lebih diterangkan lagi dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum,  tetapi kebanyakan produk  hukum  yang digunakan di indonesia masi mengunakan produk hukum kolonial, yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masi di gunakan sampai sekarang.

Tetapi  hukum  kolonial tersebut  tidakl lagi  cocok untuk negara Indonesia karena kebiasan masyarakat Indonesia yang tidak sama dengan kebiasan yang berada di masyarakat Belanda. Maka harus ada upaya perubahan yang di  lakukan oleh pemerintah Indonesia agar mengunakan Produk Indonesia.

"Fiat justitia ruat caelum" ( keadilan harus di tengakkan walau langit runtuh )

Bagi setiap negara yang mengatu sistem demokrasi, hukum merupakan hal yang paling penting untuk di tegakkan. Indonesia juga menegaskan prinsip sebagai negara hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945, setelah amandemen ke tiga pada bulan November 2001.

Namun, salah masalah besar dalam menerapkan prinsip negara hukum di Indonesia masi berlakunya hukum kolonial Belanda. Apa saja warisan hukum kolonial itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KHUP ) yang di anggap sebagai induk hukum Indonesia.

KHUP mengatur pidana secara materil di negara Indonesia. Aturan hukum di buat untuk melindungi setiap warga negara dan setiap kepenting negara.

Karena itu, pasal-pasal yang ada di KHUP dibuat untuk mencegah setiap perbuatan yang dapat merugikan setiap orang, baik itu setiap Individu orang, maupun setiap kelompok dan setiap acaman terhadap negara, misalnya dalam KHUP ada yang mengatur mengenai sanksi terhadap perbuatan orang lain yang di anggap mengancam baik secara omongan maupun secara fisik, hingga membocorkan rahasia negara, semua di atur dalam KHUP.

Dengan demikian, wajar jika banyak masyarakat sipil yang menolak adanya penyertaan Hukum kolonial dalam KHUP dan beharap warisan kolonial Belanda yang masi digunakan dapat di ganti.

Tetapi apalah daya pemerintah indonesia yang belum bisa mengabulkan permintaan rakyat nya dalam menghilangkan Hukum kolonial yang masi di gunakan di Indonesia.

Sedangkan Belanda sendiri tidak lagi memakai Hukum yang dulu di terapkan ke Indonesia, Belanda telah membuat produk hukum yang baru untuk masyarakatnya. Indonesia mempunyai upaya perubahan warisan kolonial tetapi di sayangkan upaya perubahan KHUP itu terancam gagal karena, dari struktur, serta isinya masih sama persis, atau tidak ada perubahan.

Padahal masyarakat indonesia perlukan perubahan atau perbaikan dalam hukum kolonial yang masi bolong-bolong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun