Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hukum Kolonial

8 Desember 2019   07:44 Diperbarui: 8 Desember 2019   07:51 594 0
Indonesia merupakan negara hukum lebih diterangkan lagi dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum,  tetapi kebanyakan produk  hukum  yang digunakan di indonesia masi mengunakan produk hukum kolonial, yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masi di gunakan sampai sekarang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun