8 Desember 2019 07:44Diperbarui: 8 Desember 2019 07:515940
Indonesia merupakan negara hukum lebih diterangkan lagi dalam pasal 1 ayat (3) yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum,  tetapi kebanyakan produk  hukum  yang digunakan di indonesia masi mengunakan produk hukum kolonial, yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masi di gunakan sampai sekarang.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.