Menjamin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu poin penting dalam tujuan suatu negara, termasuk negara Indonesia. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Â
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai upaya mewujudkan pembangunan nasional, pemerintah pada saat ini telah membuat berbagai kebijakan dalam  membangun Indonesia, tidak terkecuali desa.Â
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usulnya, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di Indonesia.Â
Guna membangun serta memajukan desa, pemerintah telah melakukan berbagai upaya melalui berbagai pembangunan, mulai dari infrastruktur, perekonomian, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat desa, dan berbagai upaya lainnya.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tentu masih dapat ditemukan berbagai kekurangan. Oleh sebab itu, guna memaksimalkan upaya untuk membangun dan memajukan desa, selain mengharapkan bantuan dari pemerintah, salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, baik perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, yang beroperasi di daerah tersebut dan/atau di sekitarnya.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah komitmen perusahaan atau dunia bisnis dalam memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi yang berkelanjutan, dan menitikberatkan pada perhatian aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (Ardianto, 2011:34, dalam Asa Ria Pranoto dan Dede Yusuf, 2014). Di Indonesia, kewajiban dalam pelaksanaan CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta dalam PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.Â
Berdasarkan perundang-undangan tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah bentuk komitmen perseroan guna berperan serta dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan secara internal dan eksternal, komunitas setempat, serta masyarakat secara umum. Salah satu perusahaan yang mengimplementasikan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah PT. MNC Group.
MNC group didirikan pada tahun 1989, berawal dari PT MNC Investama Tbk, yang juga dikenal sebagai MNC Group telah berkembang menjadi salah satu grup bisnis nasional terbesar di Indonesia. MNC Group adalah salah satu group perusahaan bisnis di Indonesia yang konsisten menjalankan berbagai program CSR.Â
Melalui MNC Peduli yang merupakan wadah kegiatan social group MNC telah menggelar aksi sosial membantu pemerintah dan masyarakat dalam berbagai kesempatan. MNC Peduli adalah bentuk kepedulian sosial dari MNC Group untuk menujukkan kepekaan dan kepedulian sosial kepada masyarakat prasejahtera di Indonesia. Salah satu Aksi sosial yang dibalut dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR) ini disamping program-program lainnya adalah program Desa Binaan sebagai upaya untuk memajukan desa.
Program Desa Binaan Sebagai Upaya PT. MNC Group Dalam Memajukan Desa
Pengimplementasian program desa binaan sebagai salah satu program CSR MNC Group dilakukan di Desa Pantai Bakti, Bekasi, Jawa Barat. Desa yang terletak di pesisir utara Kabupaten Bekasi ini secara geografis bisa dikatakan terisolir dimana mayoritas warganya bekerja sebagai nelayan tradisional. Untuk mendorong peningkatan kesejahteraan warga di Desa Pantai Bakti, MNC Peduli kerap melakukan berbagai macam aktivitas sosial. (www.mncpeduli.org, 2020)