Mohon tunggu...
bang Sihotang SH MH
bang Sihotang SH MH Mohon Tunggu... Konsultan Hukum- Akademisi Hukum

konten ini berisi edukasi hukum agar masyarakat memahami tentang proses dan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di kehidupan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Foto dan Indentitasmu digunakan Orang Lain Melalui Akun Fiktif, Lakukan Cara Ini

17 Juli 2025   13:23 Diperbarui: 17 Juli 2025   13:23 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu kelemahan tindak pidana cyber adalah sulitnya mengungkap pelaku tindak pidana cyber.....
Jika kita cermati didalam UU ITE dalam mengungkap pelaku harus memenuhi unsur mendistribusikan, dapat di akses....
Pertanyaannya bagaimana mengungkap pelaku tindak pidana cyber?? Karena faktanya para pelaku tindak pidana cyber cenderung menggunakan akun fake atau akun fiktif yang menggunakan foto orang lain.....
Apakah pemilik foto yang dapat dijadikan pelaku yang notabene mereka juga merupakan korban dari pelaku tindak pidana cyber.....
Sebagaimana kita ketahui bahwa didalam hukum pidana secara konvensional seseorang baru dapat melaporkan seseorang harus ada kerugian yang secara nyata atau real....
Perlu kita ketahui bahwa dalam tindak pidana cyber menurut saya kerugian dibedakan dua hal:
1. kerugian yang nyata misalkan orang tersebut menggunakan foto kita untuk menipu orang lain.... Namun apakah kita selaku pemilik foto dapat melaporkan?? Didalam hukum pidana yang dapat melaporkan adalah korban secara langsung.... Dalam hal ini terdapat dua korban yaitu:
a. Korban yang ditipu;
b. Korban selaku pemilik foto pada akun fake.
2. Kerugian yang akan timbul dikemudian hari misalkan penggunaan akun fake menggunakan foto kita tersebut memiliki tujuan hendak ingin melakukan perbuatan pelanggaran hukum.  Pertanyaannya apakah boleh korban yang belum mengalami kerugian secara nyata melaporkannya??
Jika memang demikian, maka langkah solusi apa yang harus kita lakukan jika seseorang menggunakan foto kita pada akun fiktif...?
Didalam sistem pemerintahan, mengenai urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, termasuk digitalisasi dan transformasi digital merupakan tugas dan dan tanggungjawab Kementerian Komunikasi dan Digital dengan demikian kita dapat mengajukan pengaduan, perlindungan hukum dan atau pemblokiran akun fake yang mengatasnamakan ataupun menggunakan foto kita .... Selain daripada itu kita dapat melakukan klarifikasi melalui video ataupun tulisan yang bersifat pemberitahuan ke publik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun