Pertanyaan terakhir "kenapa gelar insinyurnya tidak berubah menjadi Sarjana Kehutanan?" Gelar Doktorandus (DRS) atau Doktoranda (DRA) dan Insinyur (Ir) tidak dihapus artinya siapa saja yang mendapatkan gelar tersebut boleh saja menggunakan gelar tersebut dikarenakan gelar tersebut melekat pada dirinya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa gelar insinyur merupakan gelar profesi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun  2014 tentang Keinsinyuran. Atas dasar tersebut, maka seorang insinyur sudah pasti berlatar belakang Sarjana Teknik ataupun terapan sedangkan sarjana teknik ataupun terapan belum dapat dikatakan seorang insinyur sepanjang belum mengikuti pendidikan profesi insinyur.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI