Mohon tunggu...
bang Sihotang SH MH
bang Sihotang SH MH Mohon Tunggu... Konsultan Hukum- Akademisi Hukum

konten ini berisi edukasi hukum agar masyarakat memahami tentang proses dan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di kehidupan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah Penerapan Gelar Akademik Di Indonesia.

17 April 2025   16:26 Diperbarui: 17 April 2025   16:26 983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan terakhir "kenapa gelar insinyurnya tidak berubah menjadi Sarjana Kehutanan?" Gelar Doktorandus (DRS) atau Doktoranda (DRA) dan Insinyur (Ir) tidak dihapus artinya siapa saja yang mendapatkan gelar tersebut boleh saja menggunakan gelar tersebut dikarenakan gelar tersebut melekat pada dirinya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa gelar insinyur merupakan gelar profesi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun  2014 tentang Keinsinyuran. Atas dasar tersebut, maka seorang insinyur sudah pasti berlatar belakang Sarjana Teknik ataupun terapan sedangkan sarjana teknik ataupun terapan belum dapat dikatakan seorang insinyur sepanjang belum mengikuti pendidikan profesi insinyur.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun