Mohon tunggu...
bang Sihotang SH MH
bang Sihotang SH MH Mohon Tunggu... Konsultan Hukum- Akademisi Hukum

konten ini berisi edukasi hukum agar masyarakat memahami tentang proses dan penyelesaian permasalahan hukum yang terjadi di kehidupan masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sejarah Penerapan Gelar Akademik Di Indonesia.

17 April 2025   16:26 Diperbarui: 17 April 2025   16:26 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Doctorandus (DRS) atau Doctoranda (DRA) merupakan gelar akademik yang gunakan pada kolonial Belanda. Doctorandus (DRS) atau Doctoranda (DRA) diartikan "iya yang diharapkan menjadi ilmuwan (Doktor)".

Gelar Doktorandus (DRS) atau Doktoranda (DRA) diberikan pada ilmu bidang Sosial, ipa, Matematika, dan Pendidikan, Namun di era saat ini gelar Doctorandus (DRS) atau Doctoranda (DRA) merupakan gelar yang dikenal saat ini adalah Sarjana atau strata-1. Penggunaan gelar Doctorandus (DRS) atau Doctoranda (DRA) berlaku sampai tahun 1993. Pertanyaan pertama "apakah gelar Doctorandus (DRS) atau Doctoranda (DRA) masih digunakan?" 

Berdasarkan informasi di media internet gelar Doctorandus (DRS) atau Doctoranda (DRA) tidak lah dihapus dengan kata lain sebahagian orang masih menggunakan gelar tersebut karena gelar tersebut merupakan suatu hal yang melekat pada dirinya. Namun bagi angkatan akademik diatas tahun 1993 tidak lagi menggunakan gelar Doctorandus (DRS) atau Doctoranda (DRA) melainkan sudah menggunakan gelar Sarjana seperti S.H. (Sarjana Hukum), S.E. (Sarjana Ekonomi), S.Sos. (Sarjana Sosial), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), dan lain-lain. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya ketentuan Pasal (21) ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan Pasal (6) Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Di media sosial sedang ramai membahas penggunaan gelar Bapak Ir.Joko Widodo yaitu Doktorandus (DRS) dengan Insinyur (IR) .

Pertanyaan Kedua " apakah kedua hal tersebut adalah sama?" Doktorandus (DRS) atau Doktoranda (DRA) berbeda dengan gelar Insinyur (ir). Gelar Insinyur (Ir) tidak jauh berbeda dengan Doktorandus (DRS) atau Doktoranda (DRA), dahulu gelar insinyur (Ir) dahulu diberikan kepada lulusan sarjana teknik, pertanian, kehutanan, dan perikanan Dan berlaku sampai pada tahun 1993. Selanjutnya pada tahun 1993 keatas gelar insinyur diganti menjadi gelar Sarjana Teknik, Sarjana Kehutanan, Sarjana Kelautan sedangkan gelar Insinyur digunakan sebagai gelar profesi yang mulai diberlakukan sejak tahun 2014 hal tersebut dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Mencermati ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran mengatur bahwa syarat mendapatkan gelar profesi insinyur haruslah berlatar belakang pendidikan teknik dan terapan. Sama halnya dengan seorang yang berprofesi sebagai seorang advokat atau notaris dimana diwajibkan berlatar belakang sarjana hukum dengan kata lain sarjana hukum belum tentu seorang advokat atau notaris tetapi seorang advokat atau notaris sudah pasti berlatar belakang Sarjana Hukum. Begitu juga dengan seorang insinyur pasti berlatar belakang Sarjana teknik dan terapan tetapi sarjana teknik dan terapan bukanlah seorang insinyur. Terkait isu penggunaan gelar Doktorandus (DRS) yang oleh Bapak Joko Widodo masih simpang siur kebenarannya dengan alasan berdasarkan penelusuran penulis di media internet tidak menemukan adanya penggunaan gelar Doktorandus (jikalaupun ada mungkin diperlukan ahli telematika untuk memperhatikan apakah gambar tersebut edit atau asli). Pertanyaan ketiga " tetapi di ijazah yang di tersebar di media internet sangat jelas bahwa tertuang bahasa "Sarjana Kehutanan" tahun 1985, bukankah penggunaan gelar sarjana diberlakukan tahun 1993?" Sebelum menjawab hal tersebut kembali lagi penulis mengungkapkan bahwa diperlukan seorang ahli telematika untuk menilai apakah foto ijazah Bapak Joko Widodo yang ada di media sosial adalah asli atau edit. Tetapi penulis akan mencoba menjawab bahwa benar penggunaan gelar Sarjana berlaku pada tahun 1993. Namun perlu kita ketahui Bahasa "Sarjana" sudah ada sejak tahun 1982 hal tersebut bersesuaian berdasarkan adanya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 0211 /U/1982 tentang Program Pendidikan Tinggi Dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yaitu dalam Pasal (3) ayat (1) yang menyebutkan demikian:

Program gelar mempunyai jenjang pendidikan sebagai berikut:

(1) Sarjana, dengan kode program S, adalah jenjang pertama program gelar yang

mempunyai beban studi kumulatif minimal 144 sks dan maksimal 160 sks dengan

lama studi kumulatif antara 8 sampai 14 semester di atas Sekolah Menengah

Tingkat Atas. Program Sarjana Muda merupakan satuan program yang tak

terpisahkan dalam jenjang program pertama dengan beban studi minimal 110

SKS dan maksimal 120 sks.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun