Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepastian Hukum Mundurnya Sang Jendral Sebelum Sidang Kode Etik

25 Agustus 2022   23:40 Diperbarui: 25 Agustus 2022   23:43 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada saat sang Jendral melakukan tindakan yang melanggar hukum Sang Jendral masih menjabat serta anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut, maka sang jendral wajib dilakukan sidang kode etik secara kedinasan kepolisian Republik Indonesia. 

Lalu bagaimana dengan pengunduran diri Sang Jendral apakah dapat dilakukan pemberhentian secara tidak hormat?

Pengunduran diri sang jendral bukanlah menjadi penghalang berjalannya sidang kode etik.

Dengan adanya pengunduran diri Sang Jendral tidak menutup kemungkinan Sang Jendral dapat di berhentikan secara tidak hormat apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukannya.

Dengan adanya pengunduran diri sang jendral tidak menutup kemungkinan pemberhentian secara tidak hormat mengingat pada saat Sang Jendral melakukan perbuatan pelanggaran hukum masih menjabat sebagai Kadiv Propam serta masih Anggota kepolisian, maka perbuatan tersebut masih dapat dikatakan pelanggaran kode etik Polri maka wajib disidang kode etik terlebih dahulu dan dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti pelanggaran kode etik dalam diri Sang Jendral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun