Pada saat sang Jendral melakukan tindakan yang melanggar hukum Sang Jendral masih menjabat serta anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka sang jendral wajib dilakukan sidang kode etik secara kedinasan kepolisian Republik Indonesia.Â
Lalu bagaimana dengan pengunduran diri Sang Jendral apakah dapat dilakukan pemberhentian secara tidak hormat?
Pengunduran diri sang jendral bukanlah menjadi penghalang berjalannya sidang kode etik.
Dengan adanya pengunduran diri Sang Jendral tidak menutup kemungkinan Sang Jendral dapat di berhentikan secara tidak hormat apabila terbukti adanya pelanggaran yang dilakukannya.
Dengan adanya pengunduran diri sang jendral tidak menutup kemungkinan pemberhentian secara tidak hormat mengingat pada saat Sang Jendral melakukan perbuatan pelanggaran hukum masih menjabat sebagai Kadiv Propam serta masih Anggota kepolisian, maka perbuatan tersebut masih dapat dikatakan pelanggaran kode etik Polri maka wajib disidang kode etik terlebih dahulu dan dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti pelanggaran kode etik dalam diri Sang Jendral.