Mohon tunggu...
Harris Pasya
Harris Pasya Mohon Tunggu... Polisi - Taruna Tk 4 Akademi Kepolisian

preparing for future opportunities in Criminal Justice.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

ETLE, Inovasi Kepolisian RI di Bidang Lalu Lintas

15 September 2021   17:46 Diperbarui: 15 September 2021   17:46 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tugas POLRI yang sangat banyak membuat POLRI terus mengembangkan inovasi demi inovasi yang beragam guna memudahkan pekerjaan para pelaksana tugas di lapangan.

Salah satu inovasi yang baru baru ini diterapkan dan menurut saya sangat membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas adalah ETLE yang merupakan suatu sistem penegakkan hukum dibidang lalu lintas yang menerapkan teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas. ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Pemberlakuan ETLE dimulai dari Maret 2021.

ETLE sangat membantu Kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran lalu lintas tanpa menghadirkan petugas secara langsung seperti cara konvensional terlebih di masa pandemi Covid-19 petugas tidak harus berinteraksi secara langsung di lapangan sehingga dapat juga mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Sistem ini menggunakan kamera yang berada di jalan untuk mendata para pelanggar dan mencatat nomor kendaraan pelanggar sehingga nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi. 

Denda yang dikenai sesuai pelanggaran yang dilakukan dapat dibayarkan melalui sistem banking menggunakan BRI Virtual Account yang transaksinya dapat dilaksanakan di sistem mobile banking.

Untuk pelanggaran yang dikenakan ETLE sendiri untuk saat ini ada 8 pelanggaran

Poster digital berupa infografis tentang pelanggaran ETLE
Poster digital berupa infografis tentang pelanggaran ETLE

Poster digital berupa infografis diatas saya ambil melalui Instagram untuk memperjelas pembaca mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi melalui ETLE.

Mekanisme pengecekan pelanggaran dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui tahap berikut:

Khusus warga DKI Jakarta, pengendara bisa mengecek langsung apakah terkena pelanggaran e-tilang atau tidak. Berikut caranya:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
  • Klik 'cek data'
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
  • Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun