Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Takkan Ada Kejutan Dalam Pengumuman Putusan MK 22 April Yad

11 April 2024   16:16 Diperbarui: 11 April 2024   16:17 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Takkan Ada Kejutan Dalam Pengumuman Putusan MK 22 April Yad

Memprediksi hasil sidang perdana Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilpres 2024 tidaklah mudah. Kalau sudah soal hukum, semua orang pasti akan menggunakan hati dan juga nalar hukum sebatas yang diketahuinya. Nalar semacam itu pasti ada, bukankah kita dibesarkan di lingkungan yang tak bisa lepas dari "ugeran" atau norma-norma yang berlaku.

Tudingan dan argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil Pilpres 2024. Ini mencakup argumen dari kubu pemenang dan pihak yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan.

Yang menjadi akar perselisihan hasil Pilpres utamanya adalah Gibran yang diloloskan MK yang diketuai pamannya Anwar Usman sebagai cawapres Prabowo. Ini dituding sebagai nepotisme yang dipraktekkan Jokowi. Akar lainnya adalah cawe-cawe Presiden Jokowi, Bansos, kunjungan Jokowi yang berulangkali ke daerah tertentu dan hasil sirekap yang dituding tak benar.

Kubu Paslon 01 dan 03 tentulah berkeyakinan penuh bahwa gugatan mereka dengan dukungan para lawyer terkenal seperti Todung Mulya Lubis dan Bambang Widjojanto, juga akhli seperti Romo Franz Von Magnis Soeseno dll. Itu semua akan memperkuat dalil hukum yang telah mereka tetapkan dalam gugatan.


Ada yang menyatakan MK berpeluang memutuskan PSU atau Pemungutan Suara Ulang dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dilihat dari proses persidangan, peluang putusan MK bisa saja mengarah pada PSU terkait dengan pergerakan distribusi Bansos yang dituding menyasar titik-titik suara paslon lawan.

MK tidak hanya fokus pada angka-angka PHPU Pilpres saja, tapi juga atas dalil hukum penggugat tentang Bansos yang mempengaruhi elektoral. Atas dasar itu MK pun memanggil empat menteri Presiden Jokowi pada sidang Jumat lalu, 5 April 2024. Keempat Menteri tsb Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Penjelasan keempat Menteri Jokowi dalam persidangan MK justeru telah menggugurkan dalil hukum tsb. Bansos sudah lama dilakukan di negeri ini bahkan jauh sebelum Jokowi menjadi Presiden. Perlinsos misalnya yang penggunaannya khusus untuk situasi krisis tertentu yang tak bisa direm penyalurannya, Sedangkan Bansos adalah bantuan regular dalam rangka ketahanan ekonomi wong cilik. Penyaluran itu semua sesuai dengan tupoksi Kementerian yang ada. Kalaupun Presiden memberikannya langsung kepada rakyat. Itu simbolis saja. Tak ada bukti di lapangan bahwa kita mengucurkan Bansos itu disertai hardikan nanti kalian coblos Paslon 02 ya dst.

MK juga menghadirkan DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam persidangan MK.

Di hadapan majelis MK, Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan ada empat perkara dugaan KEPP atau Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu Ketua dan anggota KPU RI terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.

Dalam memeriksa perkara tsb, DKPP berpegang teguh pada pedoman beracara KEPP. Seluruh tahapan telah dilalui dan putusan empat perkara tsb telah dibacakan pada 5 Pebruari 2024.

Empat perkara tsb adalah nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir untuk Ketua KPU RI dan Peringatan Keras untuk seluruh Anggota KPU RI.

DKPP telah melampirkan salinan putusan untuk perkara 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023 sebagai bahan pertimbangan dalam memutus sidang sengketa PHPU.

DKPP secara etika tidak dibenarkan untuk membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan. Putusan DKPP tsb telah diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Masalah inipun sudah dibantah oleh kesaksian akhli yi Prof Edward Omar Sharif Hiariej, bahwa MK hanya mengadili selisih perhitungan suara dalam PHPU. Soal Gibran dalam Putusan MK No. 90. Itu sudah jelas kepastian hukumnya, sekalipun pamannya akhirnya dicopot jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan hukum MK dari jenjang tinggi harus diikuti oleh jenjang bawah. Kalaupun KPU belum sempat mengubah tentang batas usia capres-cawapres, tapi Putusan MK No 90 wajib dipatuhi.

Soal Etika dari kesaksian akhli Romo Franz Von Magnis Soeseno. Ini juga harus ada pembuktian. Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim Hukum Paslon 02 menegaskan apakah Romo Magnis menuding Jokowi tak beretika dan dimana buktinya. Romo Magnis memastikan bahwa ia tidak menuduh Presiden Jokowi sebagai tak beretika. Dia hanya menjelaskan soal Etika yang disalahgunakan.

Soal Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi. Pada Pilpres 2019 pernah dipersoalkan, dan sekarang terulang lagi. Kalau dilihat peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu, suara yang sah itu adalah penghitungan suara berjenjang. Seandainya sirekap tidak ada pun sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap penghitungan suara.

Tinggal apakah MK melihat relevansi antara Bansos dengan politisasi perangkat desa dan birokrasi, untuk kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang di titik-titik yang terdampak.

Terkait salah satu petitum atau permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Banyak yang meragukan MK akan sampai pada konklusi seperti itu.

Sebagaimana diketahui, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mempermasalahkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres, padahal MK adalah bagian dari putusan tsb. Maka, tidaklah mungkin MK menggunakan PHPU dengan menempatkan Putusan 90 sebagai suatu pelanggaran.

Keabsahan pencalonan Gibran bukan karena akibat pelanggaran etik oleh KPU. Tapi putusan hukum dari jenjang tertinggi seperti MK memang harus dipatuhi jenjang di bawahnya seperti KPU. Belajar dari perselisihan hasil Pilkada, Juga perlu diingat MK tidak pernah mendiskualifikasi calon akibat pelanggaran yang dilakukan KPU.

Sulit mengharapkan kejutan dari Putusan MK.  Benar, MK bisa saja memerintahkan proses verifikasi ulang. Sayangnya ini hanya berlaku jika calon yang dirugikan mendapatkan perlakuan diskriminatif dari KPU, sehingga tidak diverifikasi secara adil.

Majelis hakim konstitusi akan lebih menyoroti konstitusionalitas proses. Ini terutama soal dugaan TSM atau pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam PHPU hasil Pilpres 2024, ada dua kemungkinan skenario utama yang bisa terjadi.

Mahkamah Konstitusi bisa memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh pihak yang kalah dalam Pilpres. Ini berarti Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti atau argumen yang memadai untuk membenarkan perubahan hasil Pilpres.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga bisa memutuskan untuk menerima sebagian dari gugatan yang diajukan. Ini berarti bahwa Mahkamah Konstitusi menemukan kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemilihan yang mempengaruhi hasil Pilpres dalam beberapa aspek tertentu.

SI Oneng yang dari kemarin mempersoalkan PSU .. PSU .. PSU .. Tapi masih kebingungan karena penjelasan para saksi akhli, bahkan Menteri sudah mematahkan semua itu. Lagian kalau PSU di sejumlah titik katakanlah Jateng dan Jatim. Persoalannya bukankah rakyat yang akan marah disini. Mengapa? Mereka sudah lama memastikan tak mau dijadikan tool oleh capres-cawapres yang tidak mereka pilih. Koq repot.

Mahkamah Konstitusi itu membuat Putusan Hukum berdasarkan pertimbangan yang sangat hati-hati terhadap argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, serta prinsip-prinsip hukum yang relevan. MK juga mempertimbangkan hukum, konstitusi, dan preseden yang relevan dalam konteks kasus tertentu.

Sambil menunggu pengumuman resmi tsb, sebaiknya kita turut mengevaluasi proses pemilihan dalam Pilpres 2024 dan mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan, termasuk perbaikan dalam hal transparansi, keamanan, dan akuntabilitas proses pemilihan.

Kita harus dapat memastikan lembaga penegakan hukum memiliki sumberdaya yang cukup dan independensi yang diperlukan untuk menangani pelanggaran hukum yang terkait dengan pemilihan, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye dan tindak kecurangan pemilihan.

Dalam era di mana teknologi semakin dominan, kita juga harus memastikan sistem elektronik yang digunakan dalam proses pemilihan dilengkapi dengan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk mencegah potensi serangan atau manipulasi.

Kita juga harus mendorong partisipasi politik yang lebih inklusif dari berbagai segmen masyarakat, termasuk perempuan, minoritas, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan, untuk memastikan bahwa kepentingan mereka diwakili secara adil dalam proses pemilihan.

Dengan mengimplementasikan itu semua, diharapkan Pilpres mendatang dapat berjalan dengan lebih lancar, adil, dan demokratis, sehingga hasilnya dapat dipercaya oleh seluruh masyarakat.

Lihat :

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20196&menu=2

https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce483wwr224o

https://www.cnbcindonesia.com/research/20240405101527-128-528605/sengketa-pilpres-2024-di-mk-beda-dari-biasa-ini-penjelasan-ahli-hukum

https://nasional.tempo.co/read/1855057/3-prediksi-putusan-mk-soal-sengketa-pilpres-2024-pakar-akan-ada-kejutan?page_num=2

https://dkpp.go.id/dkpp-berikan-keterangan-dalam-sidang-phpu-mahkamah-konstitusi/

https://nasional.sindonews.com/read/1344879/13/22-april-2024-putusan-sengketa-pemilu-2024-bakal-diumumkan-mk-1711015381

Joyogrand, Malang, Thu', Apr' 11, 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun