9. Adanya Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ), merupakn wadah untuk penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan dan di mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan yang merupakan mediator yang netral.
Jadi Hubungan Industrial ( Industrial Relations ), merupakan suatu bagian yang berusaha untuk menjadi penengah antara Perusahaan dengan Karyawan dalam suatu Organisasi Perusahaan, agar tercipta iklim kerja yang tenang dan kelangsungan usaha.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!