Mohon tunggu...
Eddy Soejanto
Eddy Soejanto Mohon Tunggu... lainnya -

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmatinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penghasilan Standar Nasional Menekan Syahwat Guru Swasta Menjadi CPNS

10 Maret 2011   17:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:54 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12998025731999838491

 

Memang tak bisa dipungkiri, sudah nampak upaya pemerintah memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan guru swasta melalui beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU Guru dan Dosen, atau sebut saja sebagai Standar Nasional Penghasilan Guru Swasta.

Seperti pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Yang dimaksud dengan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua. Ideal bukan?

Tapi ini sudah sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang professional di atas kebutuhan hidup minimum. Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Tuh kan, menjanjikan benar!

Berdasarkan ketentuan di atas, dan disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (3) dan diikuti Pasal 17 ayat (2), serta Pasal 19 UU 14/2005, maka guru swasta paling tidak berhak mendapatkan penghasilan sesuai dengan Standar Nasional berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan maslahat tambahan.

Untuk guru swasta, semua komponen penghasilan itu harus berasal dari yayasan yang menaungi sekolahnya. Dan masih bisa ditambah lagi dari pemerintah (APBN) dan/atau pemerintah daerah (APBD) berupa tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan jaminan akan terwujudnya maslahat tambahan tersebut.

Jika pemerintah dan pemerintah daerah sudah mewujudkan semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dapat diharapkan walau secara pelahan tapi pasti, disparitas penghasilan yang diterima oleh guru PNS dan guru swasta semakin lama akan semakin kecil.

Ini tentu mengendorkan kencangnya syahwat guru swasta untuk saling berebut dengan sesama non PNS dalam meraih peluang menjadi guru CPNS, seperti terjadi selama ini.

 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun