Ketiga, pemimpin publik juga harus membuka ruang partisipasi masyarakat. Pelayanan publik yang baik lahir dari dialog, bukan dari kebijakan yang dibuat sepihak. Semakin banyak masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan dan evaluasi, maka semakin besar kemungkinan pelayanan yang dihasilkan sesuai kebutuhan nyata.
Pelayanan publik yang buruk bukan semata soal kurangnya anggaran atau sumber daya, tapi juga soal kepemimpinan yang belum berpihak pada rakyat. Kepemimpinan yang kuat, berintegritas, dan inovatif adalah fondasi penting dalam membangun pelayanan publik yang cepat, adil, dan transparan. Karena itu, jika kita ingin melihat perubahan nyata dalam pelayanan publik di Indonesia, maka perbaikannya harus dimulai dari kualitas pemimpinnya.
Daftar Pustaka
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2023). Laporan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional Tahun 2023. Jakarta: Kementerian PANRB. https://spbe.go.id
Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023. Jakarta: Ombudsman RI. https://ombudsman.go.id
Transparency International Indonesia. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Jakarta: TII. https://ti.or.id
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-no-5-tahun-2014
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI