Mohon tunggu...
Panji Ababil
Panji Ababil Mohon Tunggu... Penulis/trainer/pengembanga SDM

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketika Hukum Melupakan Keadilan

20 Juli 2025   09:16 Diperbarui: 20 Juli 2025   09:16 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Vonis Tom Lembong - Ketika Hukum Melupakan Keadilan

Kasus Tom Lembong menjadi potret suram bagaimana hukum bisa dijalankan secara legalistik, namun melupakan nilai keadilan secara substantif.

Memang, Pasal 2 UU Tipikor memungkinkan seseorang dihukum meskipun tidak memiliki niat jahat. Tapi bukankah inti hukum pidana adalah menghukum mereka yang memang berniat jahat, bukan mereka yang salah langkah dalam menjalankan tugas?


Tom Lembong tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak menerima suap, dan justru mencoba mengatasi kelangkaan pangan. Ia membuat keputusan kebijakan, bukan transaksi kriminal.


Ketika tindakan administratif dibawa ke ranah pidana, kita sedang mengkriminalisasi kebijakan publik. Jika ini terus dibiarkan, maka siapa lagi yang berani membuat keputusan cepat untuk kepentingan rakyat?


Hukum tidak seharusnya menjadi senjata politik atau alat menakuti pejabat yang berpikir independen.

Hukum harusnya berpihak pada keadilan, bukan hanya pada teks pasal.

Kesimpulan:
Vonis terhadap Tom Lembong mungkin sah secara hukum, tapi keliru dalam keadilan.
-  Tidak ditemukan aliran dana ke Tom
-  Tidak ada suap, tidak ada keuntungan pribadi
-  Motifnya jelas: menjaga pasokan pangan nasional
-  Tidak ada niat jahat yang terbukti
Bahkan BPK dan penyidik menyatakan tidak ada indikasi memperkaya diri

Jadi, Tom Lembong tidak layak dipenjara. Ia layak dibela.

Panji Ababil
Pemerhati  Hukum

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun