Mohon tunggu...
Pangan Publik
Pangan Publik Mohon Tunggu... Ilmuwan - Organisasi Komunitas
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

[Bersama Kebangkitan Swasembada Pangan] "Lebih dari keluarga dan saudara sedarah, kami membuka sharing dan keluh kesah"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Presiden Pangan Publik Aspresiasi KKN ala Mahasiswa Tekpang UNIDA

2 Desember 2020   21:03 Diperbarui: 2 Desember 2020   21:06 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 2 Desember 2020. Komunitas Pangan Publik Indonesia mengaspresiasi akan kegiatan sosial yang dilakukan Kawan-kawan Mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Djuanda Bogor, yaitu KKN yang dapat menyesuaikan pada kondisi COVID-19, menerapkan Protokol Kesehatan dengan baik dan edukasi kreatif ala Mahahsiswa.  

Pelaksanaan KKN yang berlangsung antara pertengahan Oktober hingga November 2020. Bentuk kegiatan dalam KKN ini dapat dikatakan ide kreatif dan sangat bermanfaat yaitu dengan melakukan pendampingan UMKM daerah dalam mengingatkan akan pentingnya pelabelan produk pangan supaya dapat diketahui informasi yang jelas mengenai pangan yang akan dikonsumsi. 

Kerjasama yang dilakukan antara Mahasiswa dan Dosen dapat dikatakan kerjasama yang harmonis, yaitu yang mana KKN terhadap pendampingan UMKM Daerah Ciawi yang dibimbing oleh dosen Teknologi Pangan Ibu Rosy Hutami, serta anggota dalam kelompok KKN ini Nadia Utama, Meizi Cfabi Firdaus, Pangesti Utami dan Aqila Nur L. Dan pemateri yang menjelaskan akan desain label produk pangan disampaikan oleh Saudari Siti Nurhalimah.

Kelompok KKN dari Mahasiswa Teknologi Pangan Unida ini melakukan pengenalan akan pilihan isi dari label pangan secara umum, yang mana dapat mempengaruhi tampilan akan produk pangan, serta mempengaruhi nilai jual yang berlaku setelah dilakukan usaha pelabelan produk pangan dengan baik dan benar.

Aturan pelabelan telah diterangkan secara jelas dalam pembaharuan Peraturan Pemerintah dalam Perka BPOM nomor 31 Tahun 2018. 

Dalam peraturan ini, mempersyaratkan produsen untuk mencantumkan informasi seperti : Nama Produk, Daftar Bahan yang digunakan, Berat Bersih, Nama & Alamat Produsen/Pengimpor, Halal (bagi yang dipersyaratkan), Tanggal dan Kode Produksi, Keterangan Kadaluarsa, Nomor Izin Edar dan Asal-usul bahan pangan tertentu. S

elain itu pada label kemasan pangan, perlu dicantumkan peringatan seperti penggunaan pemanis buatan, keterangan apabila dalam proses produksi pangan bersinggungan dengan fasilitas bersumber babi, keterangan alergen, peringatan pada label minuman beralkohol serta peringatan pada label produk susu. Agar sejalan dengan kemajuan teknologi, maka dalam aturan ini terdapat persyaratan pencantuman dua dimensi barcode (2DBarcode). 

Kelompok KKN Mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Djuanda ini menjelaskan prinsip mendesain label produk pangan dengan mudah, menyesuaikan dalam perkembangan zaman yaitu dengan metode Eye Cathing melalui Smartphone.

"Memang betul dalam kondisi transisi COVID 19 ini prokol kesehatan tetap harus diterapkan, namun kreatifitas dan bhakti sosial oleh Mahasiswa Tetap Harus Dikontribusikan. Termasuk dengan adanya pelaksanaan KKN 2020 oleh Mahasiswa Teknologi Pangan Universitas Djuanda terhadap UMKM Daerah Ciawi, khususnya dalam sosialisasi pangan sehat dan pentingnya pelabelan produk pangan, serta tips desain mudah bagi masyarakat, namun tetap menjadi daya tarik penjualan produk pangan. 

Semoga dengan adanya kegiatan KKN ini dapat ikutserta meningkatkan laju ekonomi negeri dimasa transisi, melalui semangat UMKM dan Ide sosial kreatif Mahasiswa baik itu dikemas dalam KKN ataupun program sejenisnya mampu disampaikan kepada masyarakat lebih luas." Disampaikan oleh Budimansyah Presiden Komunitas Pangan Publik Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun